Poto: Saat pelaku pengedar narkoba 42 paket narkotika jenis sabu kedalam 2 buah koper masing-masing berisi 21 paket, dalam ruangan persidang PN Kalianda.
Gebrakkasus.com – LAMPUNG,– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda menjatuhkan vonis mati terhadap Terdakwa yang menyelundupkan 42 Kg Sabu ke Indonesia melalui jalur Sumatera, pada hari Jum’at 17 Oktober 2025.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan PIDANA MATI.” tegas Ketua Majelis Hakim, Galang Syafta Arsitama, didampingi oleh Hakim Anggota Angghara Pramudya, dan Marlene Marlene Fredricka Magdalena, serta dibantu oleh Panitera Pengganti Muzakkir.
Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Perkara tersebut terdaftar dalam Perkara Nomor:188/Pid.Sus/2025/PN Kla.
“Menetapkan barang bukti berupa sabu seberat 21 kilogram beserta tas dan handphone yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana agar dimusnahkan,” lanjut Majelis Hakim.
Pada fakta persidangan terungkap bahwa saat berada di Medan Terdakwa membagi 42 paket narkotika jenis sabu kedalam 2 buah koper masing-masing berisi 21 paket, yang kemudian satu buah koper berisi 21 paket sabu tersebut berhasil Terdakwa serahkan kepada seseorang saat di Medan, sedangkan 1 buah koper lagi yang berisi 21 narkotika seberat 21 Kg akan diantarkannya ke pulau jawa melalui jalur lintas sumatera.
Sesampainya di pelabuhan Bakauheni, Terdakwa yang merupakan WNA Malaysia ditangkap oleh satuan reserse narkoba Polres Lampung Selatan pada saat dilakukan Pemeriksaan Seaport Interdiction Bakauheni Lampung Selatan.
Pada persidangan, penuntut umum menuntut Terdakwa dengan pidana mati. Hal tersebut berdasarkan perbuatan terdakwa yang melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis Hakim Menolak permohonan pada pembelaan Penasehat Hukum
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim tidak sependapat dengan pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa “Terdakwa hanyalah seorang kurir” yang seakan-akan tidak mengetahui barang apa yang ia antar, sehingga seakan-akan “Mens rea” tidak terpenuhi pada perbuatan Terdakwa, karena pada faktanya Terdakwa mengetahui barang yang diantarkannya tersebut adalah narkotika jenis sabu dengan jumlah banyak, dan hal tersebut sudah diketahui oleh Terdakwa pada saat Terdakwa berada di hotel fave Medan, yang mana Terdakwa sudah sempat menghitung dan membagi 42 bungkus Narkotika jenis sabu ke dalam 2 buah koper, yang kemudian salah satu koper berisi 21 paket sabu sudah berhasil Terdakwa serahkan kepada seseorang yang tidak ia kenal.
Terdakwa juga sudah pernah melakukan pengantaran sabu sebelumnya dan mendapat upah sehingga Terdakwa sadar atas akibat dan dampak perbuatannya tersebut.
“Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan Terdakwa secara nyata mengancam kehidupan generasi muda bangsa Indonesia, merusak moral, kesehatan, dan ketahanan nasional,” ujar Majelis Hakim dalam pertimbangan putusan yang dibacakan.
Majelis Hakim juga berpendapat Narkotika jenis sabu sebanyak 42 paket (21 paket telah lolos diberikan kepada seseorang yang berada di lobby Fave Hotel Medan) dan 21 paket berisi 21 Kg yang tidak sempat disebarkan (diamankan) pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dapat merusak puluhan ribu jiwa warga negara Indonesia, sehingga akibat dari perbuatan terdakwa bersifat sangat serius dan berdampak luas;
“Beratnya akibat yang ditimbulkan, peran aktif terdakwa sebagai pelaku penyebaran narkotika di Indonesia, serta tidak adanya alasan yang meringankan, maka perbuatan terdakwa sudah selayaknya digolongkan sebagai extraordinary crime yang memerlukan extraordinary punishment, yakni PIDANA MATI,” tegas Majelis Hakim dipersidangan. (*)