Lapor Kapolda Lampung, SPBU Bernomor Seri 24-351-113, Diduga Langgar UU Migas No 22 Tahun 2001

Poto : Saat mobil mobil pada ngantri di SPBU Bernomor Seri 24-351-113 yang Diduga Layani Pengecor BBM Jenis Solar

Gebrakkasus.com – LAMPUNG,–Setasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan Nomor 24-351-113 yang terletak di Jl. Urip Sumoharjo No.31, Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, Diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pelanggaran ini terkait dengan praktik jual Beli BBM Subsidi untuk pengisian bahan bakar subsidi pemerintah, khususnya jenis solar.

Dugaan tersebut adanya kongkalikong di SPBU untuk melayani pelangsir atau Pengecoran oknum penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis solar sempat tersorot kamera wartawan tim, pada hari Rabu (15/10/2025) siang ini.

Usut punya usut, sejumlah supir Panther yang mengantri di SPBU dekat RS Urip Sumoharjo tersebut, beberapa kali modar mandir terindikasi sudah memodifikasi tangki mobilnya dengan kapasitas sampai 500 liter.

Berdasarkan pengakuannya salah seorang supir Panther itu menyebutkan pihak oknum operator SPBU secara terang-terangan menjual BBM Solar bersubsidi dengan harga tujuh ribu enam ratus rupiah (7.600 rupiah) perliter.

“Sempet saya ngisi dikasih 200 liter mobil saya oleh operator pom nya, untuk harga di patokan dengan Rp 7.600 rupih perliter nya, kalau ngecor minyak saya ngikut-ngikut temen, dan ngecor minyak ini saya juga setoran dengan Bos saya.” kata oknum supir mobil jenis Panther warna hitam, yang minta namanya dirahasiakan, mengakui bahwa dia ikut mengecor minyak jenis solar.

“Saya pakai sistem Barcode Mobil Fuso dua kali scan, pengecoran minyak jenis solar yang ada di SPBU ini bukan saya saja, banyak juga yang lainnya ikut mengecor.”sebutnya.

Lebih lanjut, dia menyebutkan pengawas di SPBU tersebut, yang secara langsung mengetahui kegiatan ilegal itu, dan operatornya yang mengisi minyak bernama Naim.

“Pengawas juga tau kok bang, dengan kami ngecor ini, iya kan udah ada obrolan dengan pengawas juga om, pastinya Naim yang operator ngisi kami.”ujarnya.

Berdasarkan Undang-undang No.Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas),Pasal 55 dan Pasal 53. Kegiatan penimbunan yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp.60 Milyar.

Kemudian sama-sama kita ketahui juga, SPBU yang melayani penimbunan BBM dapat dikenai sanksi pidana dan sanksi administratif.

Sanksi pidana bagi pelaku penimbunan (termasuk SPBU yang membantu) bisa berupa pidana penjara hingga enam tahun dan denda sebesar Rp 60 miliar sesuai UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Sanksi administratif dari Pertamina bisa berupa pengurangan margin keuntungan, penghentian sementara pasokan BBM bersubsidi, hingga pencabutan izin usaha.

Berdasarkan pantauan tim media ini dilokasi modus para pelaku pelangsir BBM jenis solar tersebut dengan cara menggunakan Barcode mobil Dum truck dan puso yang di scan dua kali oleh operator SPBU bernomor seri 24-351-113 dengan kapasitas tangki yang sudah termodifikasi.

Bahkan bisnis ilegal tersebut secara Terang-terangan seharusnya Harga solar subsidi Rp6.800 per liter per Januari 2025. Namun’ BBM Jenis Solar didapat dari SPBU nomor seri 24-351-113 dengan seharga Rp 7.600 (Tujuh ribu enam ratus rupiah) per liter.

Sementara Dari pihak pengawas SPBU belum dapat dimintai keterangan secara signifikan sampai berita ini di terbitkan.

Media ini masih menunggu untuk kelarfikasi nya terkait dugaan penyalahgunaan dengan menaikan harga di atas harga Het dan diduga dengan sengaja melayani penimbunan BBM jenis solar, yang dilakukan oleh pihak SPBU bernomor seri 24-351-113. (*Tim*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *