Kurir Sabu Lintas Kabupaten Diamankan Polres Kebumen, 29,4 Gram Jadi Barang Bukti

Polres Kebumen amankan tersangka kurir sabu lintas kabupaten

KEBUMEN | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu lintas kabupaten. Seorang pria berinisial TM (51), warga Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, ditangkap polisi di sebuah rumah kosong di wilayah Desa Bandung, Kecamatan Kebumen, pada Senin (6/10/2025).

Dari tangan tersangka, petugas menyita 29,4 gram sabu yang disembunyikan di dua lokasi berbeda.

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman, dalam konferensi pers menjelaskan, tersangka merupakan kurir sekaligus perantara jual beli sabu lintas daerah yang beroperasi melalui aplikasi pesan singkat.

“Pelaku berkomunikasi lewat WhatsApp dan menerima pembayaran melalui transfer antar rekening,” ungkap Kompol Faris Budiman, didampingi Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto, di hadapan awak media, Selasa (14/10/2025).

Penangkapan TM berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Desa Bandung. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil meringkus pelaku sekitar pukul 18.15 WIB.

Saat digeledah, ditemukan satu plastik besar berisi empat klip sabu seberat sekitar 20 gram, satu unit telepon genggam, dan sepasang celana jeans tempat sabu disembunyikan.

Pengembangan dilakukan di rumah tersangka di Dukuh Jati, Desa Cemani, Sukoharjo. Di lokasi tersebut, polisi menemukan tambahan dua paket sabu seberat 9,4 gram, alat hisap (bong), serta timbangan digital.

Kompol Faris menambahkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang dan diberi imbalan Rp1 juta untuk ongkos perjalanan.

“Selain itu, tersangka juga mendapat kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, TM dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (str)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *