Ribuan Botol Miras Dimusnahkan di Wonosobo, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Generasi Muda

Pemusnahan berbagai merek botol miras di Wonosobo

WONOSOBO | Pemerintah Kabupaten Wonosobo memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek hasil razia besar-besaran yang digelar selama empat hari di sejumlah tempat hiburan malam dan warung remang-remang.

Kegiatan pemusnahan berlangsung pada Jumat (10/10/2025) di kawasan Jalan Merdeka, Wonosobo, disaksikan oleh jajaran Forkopimda dan tokoh masyarakat ini menjadi simbol keseriusan Pemkab Wonosobo dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo, memimpin langsung kegiatan tersebut. Ia menegaskan, aksi pemusnahan ini merupakan bukti nyata keseriusan Pemkab dalam menegakkan Peraturan Daerah sekaligus upaya melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan alkohol.

“Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti hasil razia, berupa ribuan botol minuman beralkohol yang diedarkan tanpa izin. Ini adalah langkah nyata untuk menjaga moral dan ketertiban masyarakat,” ujar Andang.

Menurut Andang, miras ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi sudah menjadi persoalan sosial yang meresahkan. Peredaran minuman beralkohol tanpa izin kerap memicu konflik, kekerasan, hingga tindak kriminal di lingkungan masyarakat.

“Dampak miras tidak bisa dianggap sepele. Banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga, kecelakaan, dan tindakan asusila yang bermula dari konsumsi alkohol berlebihan. Karena itu, kami ingin memutus mata rantai peredarannya,” tegasnya.

Razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama aparat kepolisian menyasar berbagai titik rawan di wilayah perkotaan dan kecamatan sekitar. Tak hanya toko dan warung, sejumlah tempat hiburan malam yang disinyalir menjadi jalur distribusi miras ilegal juga tidak luput dari pengawasan.

Barang bukti yang disita terdiri dari berbagai jenis dan merek minuman beralkohol lokal maupun impor.

Seluruhnya kemudian dimusnahkan dengan cara dipecahkan dan ditumpahkan secara terbuka di hadapan masyarakat sebagai bentuk transparansi dan efek jera bagi pelaku usaha.
Andang menambahkan, pemerintah daerah tidak ingin penegakan aturan hanya berhenti pada kegiatan seremonial. Ia berharap aparat penegak hukum dapat terus melakukan razia secara berkala dan tidak menunggu momentum tertentu.

“Upaya ini harus berkelanjutan. Jangan berhenti di satu waktu saja. Kita ingin menutup ruang bagi pelanggaran dan memastikan anak-anak kita tumbuh di lingkungan yang aman dari pengaruh negatif minuman keras,” ujarnya.

Selain menyasar para penjual, Pemkab juga akan meningkatkan kegiatan penyuluhan di sekolah dan desa-desa untuk menanamkan kesadaran bahaya miras sejak dini.

“Bukan hanya anak-anak yang harus dijaga, orang tua pun perlu diingatkan. Minuman keras sering kali menjadi pemicu keretakan hubungan sosial dan keluarga. Kita semua harus ikut mengawasi,” tambah Andang.

Langkah tegas Pemkab Wonosobo ini mendapat apresiasi dari warga sekitar. Mereka berharap kegiatan serupa terus dilakukan agar peredaran minuman keras ilegal dapat benar-benar diberantas dari bumi Wonosobo. (sut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *