TEMANGGUNG |Polemik enam sertifikat tanah di Desa Gentan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, belum menemukan titik terang. Dua warga setempat, Ambyah dan Walni, terus menagih pertanggungjawaban Kepala Desa (Kades) dan Kepala Dusun (Kadus) yang hingga kini belum mengembalikan sertifikat milik mereka.
Kasus ini berawal dari meninggalnya Suryani Rojak pada tahun 2020, yang semasa hidupnya secara lisan menghibahkan enam sertifikat tanah kepada keponakannya, Walni. Namun tak lama setelah itu, sertifikat tersebut diminta oleh Ketua RT setempat, Robikun, bersama sejumlah perangkat desa, dengan alasan administratif.
“Selama lima tahun proses berjalan, sudah ada sekitar 10 orang yang mengaku sebagai ahli waris dan mengajukan penetapan ahli waris ke pengadilan. Tapi semua ditolak melalui keputusan pengadilan,” jelas Walni, Rabu (8/10/2025).
Merasa sertifikat tak kunjung dikembalikan, Walni dan Ambyah yang didampingi Dr. Muhammad Jamal, SH, SHI, MH dari LBH Temanggung mendatangi pihak desa dan kecamatan. Mereka sempat menerima undangan dari pihak desa untuk penyerahan sertifikat di Kantor Kecamatan Kranggan, namun sesampainya di lokasi, pihak desa justru tidak hadir.
“Kami malah mendapat kabar Kades dan Kadus berada di Koramil, bukan di kecamatan. Alasannya hanya untuk silaturahmi karena merasa tidak nyaman dan tertekan,” ungkap Jamal.
Saat ditemui, Kades Siyamto hanya menyampaikan singkat,
“Semoga besok ada hasil terbaik saat pertemuan. Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan bersama. Saya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.”
Kuasa hukum keluarga, Jamal, menilai alasan tersebut tidak lagi bisa diterima.
“Putusan pengadilan sudah jelas, tapi sertifikat masih belum dikembalikan. Kami akan terus menempuh langkah hukum agar kades bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, Danramil 13/Kranggan Kapten Cke Kristyanto menegaskan bahwa pihaknya tetap bersikap netral.
“Siapa pun boleh datang ke Koramil untuk silaturahmi. Kami berharap masalah ini segera diselesaikan agar situasi di wilayah tetap kondusif,” ujarnya.
Kakak-beradik Ambyah dan Walni menegaskan, kesabaran mereka sudah hampir habis. Mereka memberi waktu terbatas bagi Kades dan Kadus untuk menunjukkan itikad baik dan mengembalikan keenam sertifikat tersebut.
“Kami menghormati proses hukum, tapi setelah keputusan keluar pun tak ada tindak lanjut. Kalau janji diingkari lagi, kami siap menempuh jalur hukum lanjutan,” tegas keduanya. (Ysp)