SEMARANG | Seorang anggota Polres Kendal berinisial Brigadir N tengah menjadi sorotan setelah diduga menjalin hubungan terlarang dengan W, istri dari rekan seprofesinya Aipda IS. Kasus ini kini resmi ditangani oleh Propam Polda Jawa Tengah.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto membenarkan adanya pemeriksaan terhadap oknum polisi tersebut. Ia menegaskan, siapa pun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun etika akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Siapa pun yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi sesuai aturan. Kami tidak menoleransi pelanggaran dalam bentuk apa pun,” tegas Artanto, Selasa (7/10/2025).
Polda Jateng Tegaskan Komitmen Tegakkan Etika dan Disiplin
Artanto menambahkan, Polda Jawa Tengah berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Ia menilai, penanganan kasus semacam ini merupakan bagian dari upaya pembenahan internal agar tidak terulang di masa mendatang.
“Kami memahami kekecewaan masyarakat atas peristiwa ini. Namun perlu kami tegaskan, proses penegakan disiplin dan etika terus berjalan secara transparan,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mengaku telah mengambil sejumlah langkah pencegahan untuk menekan potensi pelanggaran serupa di lingkungan kepolisian daerah.
Kasus Viral di Media Sosial
Kasus dugaan perselingkuhan ini mencuat setelah unggahan di akun Instagram @liputan.kendal.terkini menampilkan klaim bahwa seorang Bhabinkamtibmas di Kecamatan Kangkung terlibat hubungan dengan istri rekannya sendiri.
“Anggota Polres Kendal lapor Propam, istrinya selingkuh dengan Pak Bhabin di Kangkung,” tulis akun tersebut dalam unggahannya.
Unggahan itu langsung menarik perhatian warganet dan menjadi bahan perbincangan luas, terutama karena melibatkan sesama anggota kepolisian.
Propam Polda Jawa Tengah memastikan proses penanganan berjalan profesional dan sesuai kode etik Polri. Jika terbukti, Brigadir N terancam sanksi disiplin berat hingga pemecatan dari dinas kepolisian. (daf)