Poto Saat penyerahan surat kuasa dari orang tua korban kepada LBH Pandawa 12 dikantor berada di jalan veteran.
Gebrakkasus.com – LAMSEL,– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pandawa 12 yang berada di jalan veteran nomor 28 RT 03 RW 01 Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, provinsi Lampung terima surat kuasa dari orang tua korban dugaan tindak pidana pelecehan seksual pada anak di bawah umur, yang terjadi di Desa Suak Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan. pada malam Jum’at tanggal 03 Oktober tahun 2025.
Dalam penyerahan itu Ketua LBH Pandawa 12 bersama rekan Tim Advokatnya telah menerima kuasa dari orang tua korban untuk mendapatkan keadilan terhadap Anaknya yang jadi korban pelecehan seksual.
Ketua LBH Pandawa 12, K.H A. Burhanuddin, S.Hi., M.Pd,, mengatakan bahwa orang tua korban bersama keluarganya berkunjung dan sepakat serta penandatanganan untuk menyerahkan kuasa mendampingi proses hukum yang sedang berjalan,
” Alhamdulillah malam ini orang tua korban dalam perkara persetubuhan anak dibawah umur telah memberi kuasa penuh kepada kami dikantor hukum atau LBH Pandawa 12, hadir langsung orangnya serta telah melakukan penandatanganan dan kami akan mendampingi secara penuh proses hukum yang sedang berjalan terhadap klain kami, ” paparnya Burhanuddin.
poto: Saat orang tua korban dalam penandatanganan bersama tim LBH Pandawa 12.
Lanjutnya Ketua LBH Pandawa 12, K.H A. Burhanuddin, S.Hi., M.Pd menambahkan, anak-anak seharusnya hidup aman, tenteram, dan terlindungi sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni UU Nomor 23 Tahun 2002, UU Nomor 23 Tahun 2014, serta aturan lainnya.
LBH Pandawa 12 juga menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah, sekolah dan perangkat desa dalam meningkatkan pengawasan, terutama di lingkungan pendidikan.
“Kondisi ini membuat keseharian mereka dipenuhi rasa takut dan was-was. LBH Pandawa 12 menegaskan perlunya perhatian bersama agar korban segera pulih dan kembali menatap masa depan,” tambahnya.
Sementara itu Hermizi, SH, MH selaku Kabid Hukum dan HAM LBH Pandawa 12 mengatakan pihaknya akan menelusuri proses hukum yang sudah berjalan.
” Kami akan mengecek ke polres Lamsel dan kejaksaan Kalianda apa alasan dari pelepasan tersangka kemudian dari jaksa penuntut umum seperti apa petunjuknya kenapa jadi berlarut-larut samapi saat ini 120 hari penahanan belum juga selesai, tegas.
Iwan selaku orang tuan Korban Pelecehan seksual mengatakan, kami keluarga besar sangat berterima kasih kepada LBH Pandawa 12 yang siap membantu sepenuhnya menangani kasus ini untuk mencari keadilan terhadap anaknya dengan sepenuh hati.
” Saya beserta keluarga besar dari pihak korban menyerahkan sepenuhnya kuasa kepada LBH Pandawa 12 untuk mencari keadilan kepada anak kami yang menjadi korban pelecehan seksual hingga hamil, ” ujar Iwan.
Keluarga korban berharap agar para pelaku segera di tangkap dan di adili dengan hukuman seberat-beratnya yang setimpal dengan perbuatannya.
” Kami berharap kepada aparat penegak hukum agar para pelaku segera ditangkap dan di adili dengan hukuman seberat-beratnya yang setimpal, melihat keadaan anak kami sampai psikologinya terganggu dan menjadi troma yang mana korban masih sekolah SD, hingga hamil dan sampai melahirkan.” Harapan Iwan selaku orang tua korban. Red