Polda Jatim Bantah Isu Penangkapan Sewenang-wenang Aktivis Paul, Tegaskan Sesuai Prosedur

 

SURABAYA |Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membantah isu miring terkait penangkapan aktivis Muhammad Fakhrurrozi alias Paul.

Dalam klarifikasi resmi, Kabidpropam Polda Jatim Kombes Pol Iman Setiawan, S.I.K., didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan seluruh tahapan penangkapan hingga pemeriksaan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kombes Pol Iman menjelaskan, penangkapan terhadap Paul bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan tindak lanjut dari laporan polisi di Kediri Kota.

“Penangkapan Sdr. Muhammad Fakhrurrozi alias Paul dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/17/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KEDIRI KOTA/POLDA JATIM, setelah melalui gelar perkara pada 26 September 2025 yang menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Iman, Selasa (30/9/2025). (Ev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *