Terlibat Kasus Korupsi Saluran Air Bersih, Kades Salamkanci Magelang Diperiksa Polisi

 

MAGELANG |Kepala Desa Salamkanci, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, Dwi Joko Susanto, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan saluran air bersih periode 2017–2019.

Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp488 juta.
Penetapan tersangka dilakukan pada 20 Agustus 2025. Pada Senin (22/9/2025),

Dwi Joko dipanggil oleh Satreskrim Polres Magelang Kota untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristianto menyebut, tersangka seharusnya dijadwalkan hadir pukul 09.00 WIB, namun baru datang sore hari.

“Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik kami. Hasilnya akan segera kami sampaikan ke publik,” ujar Iwan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp486.879.750.
Meski begitu, Iwan belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait penggunaan dana hasil korupsi maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, Dwi Joko Susanto dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Desa Salamkanci sendiri berada di wilayah Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, namun masuk dalam wilayah hukum Polres Magelang Kota. (CH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *