Poto:masyarakat antusiasme membayar PBB.
Gebrakkasus.com – BANDUNG,– Pemerintah Kota Bandung jemput bola dengan menggelar pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat.
Keringanan pembayaran PBB diberikan dalam bentuk penghapusan denda administratif untuk piutang pajak pada tahun 2024 ke bawah.
Dalam hal ini , Kepala Bidang PAD 2 Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin menyampaikan saat kegiatan Gebyar UTAMA (Gerakan Unggul Melayani Warga di Taman Saturnus, Kecamatan Rancasari. Pada Minggu tanggal 21/9/2025.
Andri menjelaskan keringanan ini merupakan salah satu bentuk nyata kepedulian pemerintah kota Bandung terhadap beban ekonomi di masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga sekaligus untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam mendukung pembangunan kota.
“Jika masyarakat punya piutang PBB di tahun 2024 ke belakang, dendanya dihapuskan, tinggal bayar pokoknya saja,” jelasnya, pada hari Minggu tanggal (21/9/2025), seperti yang dilansir dari laman resmi Pemkot Bandung.
Adapun kebijakan ini dikeluarkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bandung dan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Andri juga mengatakan, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan semaksimal mungkin selama tahun 2025.
Selain penghapusan denda, layanan PBB dalam kegiatan Gebyar UTAMA juga mencakup berbagai kemudahan lainnya, seperti pengajuan mutasi, perbaikan data, hingga permohonan pengurangan pajak.
Jenis pengurangan yang dimaksud meliputi pengurangan untuk pensiunan TNI-Polri, bangunan cagar budaya (heritage), dan beberapa kategori lainnya.
Biasanya, kata dia, proses ini membutuhkan waktu cukup lama jika dilakukan di kantor.
Namun dalam kegiatan ini, pihaknya mengusahakan agar cepat selesai di hari yang sama.
Sementara itu, Bapenda Kota Bandung juga mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran pajak hingga batas akhir yakni 31 Desember 2025. “Manfaatkan momen ini sebaik-baiknya,” ujar Andri.
Kegiatan Gebyar UTAMA juga menjadi bagian dari upaya jemput bola Pemkot Bandung dalam pelayanan publik.
Selain layanan PBB, terdapat pula pelayanan perizinan usaha, edukasi kebakaran ringan, hingga bazar UMKM.