BANTUL |Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul membekuk seorang perempuan berinisial FE (26), warga Sragen yang tinggal di Sedayu, Bantul. Ia diduga melakukan praktik terapi kesehatan ilegal dengan mengaku sebagai dokter dan menipu pasiennya hingga meraup lebih dari Rp538 juta serta satu sertifikat tanah.
Kasus ini bermula pada Juni 2024 ketika korban, warga Sedayu, mencari pengobatan untuk anaknya. Melalui rekomendasi kerabat, korban mendatangi tempat terapi yang dikelola FE di Argosari, Sedayu. Sejak itu, korban diminta membayar berbagai biaya pengobatan mulai dari Rp15 juta hingga ratusan juta rupiah, bahkan menyerahkan sertifikat tanah.
Puncak penipuan terjadi pada Februari 2025. Setelah sebelumnya menyebut anak korban menderita mythomania, pelaku justru memvonis korban terjangkit HIV dan meminta biaya pengobatan sebesar Rp320 juta. Namun hasil pemeriksaan medis di RS PKU Gamping menyatakan korban negatif HIV.
“Pelaku mengaku dokter, padahal tidak terdaftar di rumah sakit mana pun. Dari laporan korban, kami mengamankan tersangka beserta sejumlah perlengkapan medis yang dibeli secara bebas,” jelas Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Achmad Mirza saat konferensi pers, Kamis (18/9/2025).
Barang bukti yang disita antara lain baju dokter, stetoskop, infus set, tensimeter, brosur terapi, hingga iPhone 12.
FE yang hanya lulusan SMA mengaku belajar “ilmu kedokteran” dari internet. Uang hasil penipuan dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 439 dan/atau 441 UU Kesehatan No.17/2023, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. (RJ)