Operasi Tumpas Narkoba 2025 : Polres Blitar Bekuk 13 Tersangka, Ungkap Peredaran Narkoba, Psikotropika, hingga Miras Ilegal

 

BLITAR | Kepolisian Resor (Polres) Blitar berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkoba, psikotropika, obat-obatan terlarang (okerbaya), dan minuman keras ilegal melalui Operasi Tumpas Narkoba 2025.

Dalam operasi ini, sebanyak 13 tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti bernilai ratusan juta rupiah.

Dari hasil operasi yang digelar selama beberapa pekan terakhir, petugas mengamankan barang bukti yang terdiri dari:

40 gram sabu-sabu

17.226 butir pil terlarang (Double L, Logo Y, Dextro, dan DMP)

69 butir psikotropika jenis Alprazolam

1.750 botol arak

12 unit handphone berbagai merek

Uang tunai sebesar Rp 615.000

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazzlurahman, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 6.485 jiwa dari bahaya narkoba dan miras ilegal, dengan total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp 177 juta.

“Setiap butir narkoba dan botol miras yang berhasil kita sita, berarti kita telah menyelamatkan banyak nyawa dari kerusakan dan kehancuran. Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum demi terciptanya masyarakat yang aman, sehat, dan terbebas dari narkoba,” tegas AKBP Arif.

Kasus Peredaran Okerbaya

Pada 4 September 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar mengungkap jaringan peredaran pil Double L di wilayah Kediri dan Blitar. Dua tersangka berinisial J.N.S. (37) dan A.Y. (39) diamankan bersama 889 butir pil Double L serta perlengkapan pendukung lainnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.

Beberapa hari kemudian, pada 8 September 2025, dua pelaku lainnya yakni M.Y. alias Melon dan A.L.S. alias Pete ditangkap di wilayah Srengat dan Kota Blitar. Dari tangan mereka, polisi menyita 959 butir pil Double L.

Kasus Peredaran Miras Ilegal

Masih pada tanggal 8 September 2025, petugas juga menggagalkan pengiriman 1.750 botol arak ilegal yang diangkut menggunakan truk di Jalan Raya Selopuro, Blitar. Tersangka M.A., warga Garum, Blitar, ditangkap bersama 35 kardus berisi minuman keras ilegal.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penjualan minuman keras tanpa izin, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp 50 juta.

Komitmen Tegas Polres Blitar

Kapolres Blitar menegaskan bahwa Operasi Tumpas Narkoba 2025 merupakan bentuk nyata keseriusan aparat dalam memberantas segala bentuk peredaran narkotika dan miras di wilayah hukumnya.

Dengan keberhasilan mengungkap 10 kasus dan mengamankan 13 tersangka, Polres Blitar kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba dan miras ilegal.

“Ini adalah peringatan keras bagi para pelaku. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran barang haram di Kabupaten Blitar,” tegas Kapolres. (*YK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *