Polisi Ungkap Kasus Korupsi Bantuan Sapi dilamsel, Kerugian Negara Capai Rp 277 Juta

Poto:Pelaku Kasus Korupsi Bantuan Sapi di Desa Bakti rasa kab-lamsel, Kerugian Negara Capai Rp 277 Juta.

Gebrakkasus.com – LAMPUNG, – Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus korupsi penyimpangan bantuan ternak sapi di Desa Bakti rasa, Kecamatan Sragi, kabupaten Lampung Selatan.

Kasus ini menyeret Ketua Kelompok Tani Rukun Sentosa, P (50), yang terbukti menjual bantuan 20 ekor sapi dari Kementerian Pertanian.

Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Indik Rusmono mewakili Kapolres AKBP Toni Kasmiri membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, kami telah menetapkan inisial P, yang diketahui Ketua Kelompok Tani Rukun Sentosa, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi bantuan sapi program pengembangan ternak ruminansia pada tahun 2021,” kata Indik Rusmono dalam keterangannya di ruang kerjanya Satreskrim Polres Lampung Selatan, Senin (15/9/2025).

Keranologi Tersangka mengajukan proposal bantuan ternak sapi pada Januari 2021 ke Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian dan disetujui, dan pada November 2021 hingga Januari 2022, kelompoknya menerima 20 ekor sapi betina indukan.

Namun, bukannya diserahkan kepada anggota kelompok, sapi-sapi tersebut dipelihara sendiri oleh tersangka P di kandang pribadinya. Pada Maret 2022, satu ekor sapi dipotong paksa dan dijual. Sejak Maret hingga Juni 2023, tersangka menjual 19 ekor sapi lainnya dengan total nilai Rp191 juta.

“Modus yang dilakukan tersangka mengajukan proposal fiktif tanpa sepengetahuan anggota kelompok. Ia menyalahgunakan jabatannya sebagai ketua kelompok tani untuk menguasai seluruh bantuan” jelas AKP Indik Rusmono.

Uang hasil penjualan digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadi, termasuk biaya sehari-hari, merawat istrinya yang sakit, dan membeli pakan ternak lanjutnya.

Hasil audit kerugian keuangan negara mencapai Rp277,7 juta. “Penyimpangan yang dilakukan tersangka tidak sesuai dan melanggar ketentuan teknis dari Kementerian Pertanian serta mengakibatkan kerugian negara,” tambah Indik Rusmono.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 68 dokumen terkait pengajuan proposal, penetapan penerima, verifikasi calon penerima, lelang elektronik, pendistribusian sapi, hingga berita acara hibah. Penyidik juga memeriksa 57 saksi dan 3 ahli, mulai dari pejabat Kementerian Pertanian, Dinas Peternakan, hingga pembeli sapi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

Pada hari ini juga Senin tanggal 15/9/2025, penyidik Satreskrim Polres Lamsel resmi melimpahkan tersangka beserta berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kalianda untuk proses hukumnya lebih lanjut, Tutupnya. *Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *