Personal Organisasi Advokat PERADAN Ikuti Sumpah di Pengadilan Tinggi Semarang 2025

Mohamad Shodiq, SH, MPd (kiri), Plt Korwil PERADAN Jawa Tengah

SEMARANG | Pengangkatan dan pengambilan sumpah Advokat di wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Semarang telah diumumkan calon advokat yang berasal dari beberapa Organisasi Advokat salah satunya dari OA. PERADAN (Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara) hari ini Kamis 11 September 2025.

Surat undangan pengambilan sumpah ditandatangani PLT. Panitera Pengadilan Tinggi Semarang Suryadi, SH., MH., Dalam pengambilan sumpah sebagai advokat ini sesuai pasal 4 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2003 tentang advokat Jo surat ketua mahkamah agung RI Nomor: 73/KMA/HK.01/lX/2015 tanggal 25 September 2015 tentang penyumpahan advokat.

Peserta sumpah yang berasal dari beberapa organisasi advokat diantaranya Heri Tri Bawono SH, Sarijo SH. didampingi oleh plt. Korwil organisasi advokat PERADAN Jawa Tengah Mohamad Shodiq SH. MP.d.I yang mengikuti pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat sebagaimana surat permohonan pengambilan sumpah janji advokat PERADAN tanggal 19 juli 2025 Nomor. 0807/SUMPAH/PERADAN/VII/2025.

Atau surat keputusan pimpinan Nasional Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN).

Dalam ketentuan untuk menjadi advokat meliputi usia minimal 25 tahun, Warga Negara Indonesia, dan tidak berstatus sebagai PNS atau pejabat negara.

Persyaratan Umum Jadwal pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat umumnya dilakukan secara berkala, tergantung pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi dan organisasi advokat yang bersangkutan.

Secara umum Persyaratannya adalah Warga Negara Indonesia, Usia minimal 25 tahun, Tidak berstatus sebagai PNS atau pejabat negara.

Sedangkan persyaratan Khusus yaitu Lulus ujian profesi advokat (UPA), Memenuhi syarat magang, Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh organisasi advokat dan Pengadilan Tinggi setempat. (Sdq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *