Anti Pusing! Pemkab Nganjuk Hapus Denda PBB hingga 2025, Bayar Pajak Jadi Ringan

 

NGANJUK | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk resmi menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2014 sampai 2025.

Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 100.3.3.2/510/K/411.013/2025 tentang pembebasan sanksi administrasi berupa denda PBB.

Bupati Nganjuk, Dr. Marhaen Djumadi, menyampaikan bahwa penghapusan denda ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat. “Dengan pembebasan denda, warga cukup membayar pokok pajaknya saja. Harapannya tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran PBB,” ujarnya.

Warga yang mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut bisa langsung menghubungi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nganjuk melalui layanan WhatsApp di nomor 0858-5230-0955.

Dengan kebijakan ini, pembayaran pajak menjadi lebih ringan sehingga masyarakat diharapkan lebih taat dalam memenuhi kewajibannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *