Poto: kegiatan MusrenbangDes Tahun Anggaran 2026, Desa Tanjung Heran.
Gebrakkasus.com – LAMSEL, – Senin tanggal 8 September tahun 2025, Musrenbang Desa merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020.
Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.
Pada permendes, Musrenbang Desa yaitu musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa,Untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, maupun kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh APBDes, swadaya masyarakat desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Dalam penyelenggaraannya, Musrenbang Desa memiliki beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Adapun ketentuannya antara lain:
Kepala Desa adalah yang menyelenggarakan musyawarah
Musyawarah diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur perwakilan masyarakat desa; Kepala Desa wajib memastikan kehadiran undangan dari unsur masyarakat; dan Masyarakat desa atau kelompok selain keterwakilan unsur masyarakat yang diundang berhak menghadiri musyawarah
Kegiatan musyawarah yang wajib diadakan setiap tahun ini tentu memiliki maksud dan tujuan yang amat penting bagi kepentingan desa.
Sebab’ musyawarah ini melibatkan seluruh aspek penting dalam masyarakat desa, seperti warga desa, lembaga kemasyarakatan, BPD, dan Pemerintah Desa.
Pada hari Senin tanggal 8 September 2025, bertempat di aula Balai Desa Tanjung Heran kecamatan penengahan kabupaten Lampung Selatan.
Pemerintah Desa Tanjung Heran Telah menyelenggarakan Musrenbangdes RKPDes Tahun anggaran 2026.
Hadir dalam giat tersebut Kepala Desa Tanjung Heran Sahbudin Beserta Perangkat Desa, Camat penengahan, BABINSA, BKTM, Ketua BPD Beserta Anggota, Bidan Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat,dan Pendamping Desa.
Dalam sambutan yang pertama dari Bapak Kepala Desa Tanjung Heran Sahbudin beliau menyampaikan bahwasanya kegiatan ini sangatlah penting dan harapannya juga rancangan ini dapat di sepakati sehingga bisa di tetapkan dan si sahkan.
Adapun dalam penyampaian materi musrenbang yaitu:
Daftar kegiatan Pembangunan Skala Desa.
Daftar Prioritas Usulan Pembangunan Desa Tahun 2026 yang akan diusulkan melalui Musrenbang Kecamatan penengahan Tahun 2025 Pemilihan dan penetapan delegasi desa. Red