Masyarakat Peduli Hara” Desak Bupati Lamsel Memberhentikan Kadesnya

Poto: Saat “Masyarakat Peduli Hara” datangi Kantor Bupati Lampung Selatan, tuntutan mereka untuk berhentikan kadesanya.

Gebrakkasus.com – LAMPUNG, –  pada Hari Senin tanggal, 8 September 2025, Pemuda dan Masyarakat Desa Hara Banjar Manis yang tergabung “masyarakat Peduli Hara” datangi Kantor Bupati Lampung Selatan untuk meminta Radityo Egi Pratama, memberhentikan sementara Kepala Desa Hara Banjar Manis Sahruddin.

” Dikarena telah diduga melanggar larangan dan diduga tidak melaksanakan kewajibannya sebagai kepala desa sebagaimana yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan desa”.

Dalam hal ini’ Perwakilan Pemuda dan Masyarakat Desa Hara Banjar Manis, Arham Alfiyadhi, Selakau juru bicara (jubir) menjelaskan, bahwa permohonan kami kepada Bupati Lamsel Radityo Egi Pratama untuk melakukan pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Hara Banjar Manis Sahruddin yang didasari oleh dua hal.

Yakni yang pertama (1).” Kepala telah melanggar larangan sebagai Kepala Desa, yang di mana kepala telah menyalahgunakan wewenang atau tugasnya, sebagaimana yang masyarakat Desa Hara Banjar Masin Ketahui, bahwa Kepala Desa Hara Banjar Manis Sahruddin telah melakukan pemotongan gaji/upah Perangkat/Aparat Desa sejak tahun 2022 s.d. 2025.

Kemudian selanjutnya pada bulan november 2024, Kepala Desa Hara Banjar Manis pernah menginstruksikan dan/atau meminta para perangkat/aparat desa dan sebagian besar ketua RT untuk memilih pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Nomor urut 1.

Dalam hal tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 29 huruf j UU No 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa [UU Desa]

Kemudian yang Kedua (2).” Kepala Desa tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Kepala Desa, di mana Kepala Desa Hara Banjar Manis tidak menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan sebagaimana Pasal 26 ayat (4) huruf d UU Desa.

Fakta-fakta yang tidak bisa dibantah terkait hal ini adalah Pada saat Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu yang dilakukan oleh Inspektorat kabupaten Lampung Selatan pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 Yang lalu.

Kepala Desa Hara Banjar Manis Sahruddin yang menginstruksikan Perangkat/Aparat Desanya untuk memberikan keterangan Palsu dan/atau menutup-nutupi fakta yang sebenarnya ketika pihak Inspektorat melakukan audit pemeriksaan dilapangan, dan sebagaimana yang kita ketahui sebelumnya.

Saudara Efendi selaku Linmas berkata jujur di hadapan awak media ini dan di hadapan pihak Inspektorat bahwa ia telah diperintahkan oleh Kepala Desa Hara Banjar Manis untuk memberi keterangan Palsu terkait Sapi yang dipelihara agar diakui sebagai Sapi milik Desa.

Hal ini Saya anggap sudah masuk ke dalam ranah kategori Perbuatan Melawan Hukum dan dapat dikatakan sebagai tindakan Obstruction of Justice atau setidak-tidaknya berpotensi demikian.

Lanjutnya’ Kewajiban lainnya yang tidak dilaksanakan oleh Kepala Desa Hara Banjar Manis Sahruddin adalah terkait tidak disebarkannya informasi penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada masyarakat setiap tahun anggaran sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2024.

Dan tidak memberikan Laporan Pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa secara horizontal dalam bentuk lisan dan tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, padahal hal ini jelas diatur dalam UU Desa.

Hal-hal mengenai larangan yang dilanggar dan kewajiban yang tidak dilaksanakan oleh Kepala Desa, konsekuensinya adalah diberhentikan atau diberhentikan sementara, dan ini sudah diatur secara tegas oleh peraturan perundang-undangan.

Arham’ juga meminta kepada Bupati Lamsel Radityo Egi Pratama agar dapat menjawab dan memenuhi permohonannya dalam jangka waktu 5 hari kerja, dan apabila dalam waktu tersebut permohonan kami tidak diindahkan.

Maka kami Seluruh Pemuda dan Masyarakat Desa Hara Banjar Manis akan melakukan Aksi Unjuk Rasa untuk menuntut Kepala Desa supaya untuk Mundur dari jabatannya, karena sudah tidak layak menjadi Kepala Desa baik secara Moril atau Formil. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *