PEMALANG – Sebuah gudang yang diduga digunakan untuk menimbun BBM jenis solar bersubsidi ditemukan di Dusun Sewuni, Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Ironisnya, lokasi tersebut berada tidak jauh dari kantor Polsek Ampelgading, namun hingga kini aktivitas ilegal itu seolah tak tersentuh hukum.
Gudang tersebut terendus oleh sejumlah awak media setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar yang curiga atas aktivitas keluar-masuk kendaraan bermotor, terutama sepeda motor yang membawa jeriken berisi solar. Tak jarang juga terlihat truk tangki biru yang datang dan diduga mengangkut solar hasil penimbunan.
Pada Sabtu dini hari (6/9/2025) sekitar pukul 00.50 WIB, sejumlah wartawan melakukan investigasi ke lokasi. Mereka menemukan puluhan jeriken dan beberapa kempu berisi solar di dalam gudang.
Namun, saat hendak melakukan konfirmasi kepada pihak yang bertanggung jawab, tidak ada satu pun yang bersedia menemui awak media.
Setelah mengumpulkan bukti dan dokumentasi di lokasi, awak media segera menuju Polsek Ampelgading untuk melaporkan temuan tersebut. Sekitar pukul 01.06 WIB, mereka disambut langsung oleh Kapolsek Ampelgading beserta anggotanya.
Namun, Kapolsek menyatakan bahwa kasus penimbunan BBM tidak ditangani oleh pihaknya dan menyarankan untuk langsung melapor ke Unit Tipidter Polres Pemalang. “Silakan langsung ke Tipidter Polres Pemalang saja mas, ini saya kasih nomornya,” ujar Kapolsek kepada awak media.
Selanjutnya, media mencoba menghubungi Kanit Tipidter Polres Pemalang melalui pesan WhatsApp. Pesan tersebut dibalas dengan singkat:
“Selamat pagi pak, itu penimbunan punya siapa pak? Coba saya cek dulu pak,” tulis Kanit Tipidter.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tindak lanjut atau klarifikasi dari pihak Tipidter Polres Pemalang mengenai hasil pengecekan maupun langkah penindakan atas dugaan pelanggaran tersebut.
Salah satu warga Ampelgading yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa gudang tersebut diduga milik seseorang bernama Jamaludin.
“Setiap hari anak buahnya kelihatan mondar-mandir ke SPBU 44.523.04 Comal Baru bawa jeriken pakai motor. Ini kegiatan sudah lama, tapi kok aman-aman saja, seolah kebal hukum,” ujar warga tersebut.
Warga juga menyebut bahwa setelah jumlah solar yang ditimbun cukup banyak, akan datang truk tangki biru-putih untuk mengangkut BBM tersebut.
Menanggapi temuan tersebut, masyarakat dan awak media mendesak aparat penegak hukum — termasuk Polres Pemalang, Polda Jawa Tengah, dan Mabes Polri — agar segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas sesuai Undang-Undang Migas yang berlaku.
Mereka juga meminta agar pihak Pertamina, khususnya SBM wilayah Kabupaten Pemalang, memeriksa aktivitas di SPBU 44.523.04 Comal Baru.
“Silakan cek rekaman CCTV 30 hari ke belakang. Jika terbukti ada pelanggaran SOP, berikan sanksi tegas kepada SPBU tersebut agar menjadi efek jera,” tegas salah satu warga.
Sebagai informasi, penyalahgunaan BBM bersubsidi termasuk penimbunan dan pengoplosan merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (dro)