Lima Jenis Aset Mantan Gubernur Lampung Disita Mencapai Rp38,5 Miliar Lebih, Simak Selengkapnya..!!!👇

Poto: Saat konpresi press Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya sampaikan 5 jenis barang ARD yang disita.

Gebrakkasus.com – Tim Kejaksaan tinggi (Kejati) Lampung dalam press releasenya mengatakan Telah melakukan penggeledah di rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang juga mantan ketua Golkar Lampung, di Jalan Sultan Agung Sepang Jaya Kedaton Bandar Lampung pada hari Rabu tanggal 3 September 2025.

Terkait Penanganan perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participating interest 10% (PI %10) pada wilayah keraja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000.

Armen juga menjelaskan pemeriksa A sejak siang hari Kamis pada tanggal 04 September 2025.

Lanjutnya Armen, penggeledahan dan pemeriksaan ini merupakan tindak lanjutan penanganan kasus korupsi di PT LEB.

Kami telah menyita 5 jenis Aset milik mantan Gubernur Lampung ARD dengan rincian diantaranya:

1. 7 unit mobil senilai Rp3.500.000.000.

2. 645 gram logam mulia senilai Rp1.291.290.000.

3. Uang tunai asing dan rupaiah senilai Rp1.356.131.000.

4. Deposito senilai Rp4.400.724.575.

5. 29 Sertifikat senilai Rp28.040.400.000.

“Estimasi perhitungan totalnya Rp38.588.545.675,” ARD masih sebagai saksi atas kasus tindak pidana korupsi di PT LEB”, ungkap Armen Wijaya, saat konpresi press pada hari Kamis malam tanggal 04 September 2025.

Dan sampai saat ini, pemeriksaan terhadap mantan gubernur Lampung ARD masih berlanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *