Polres Blitar Ungkap Kasus Pengrusakan, Pencurian, dan Pembakaran Gedung DPRD

 

BLITAR |Polres Blitar berhasil mengungkap kasus pengerusakan, pencurian, dan pembakaran yang terjadi saat kerusuhan massa di Gedung DPRD Kabupaten Blitar, Sabtu malam (30/8). Peristiwa ini menyebabkan kerusakan parah dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp10 miliar.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa aksi dimulai sekitar pukul 23.00 WIB oleh sekitar 300 orang massa yang awalnya melakukan konvoi dan kemudian berhenti di depan Gedung DPRD. Mereka menjebol pagar, melempari kaca dan bangunan dengan batu, melakukan penjarahan, hingga membakar gedung.

Tak hanya itu, massa juga melakukan perusakan dan penjarahan di Pos Terpadu depan Kantor Kabupaten Blitar. Barang-barang seperti kulkas dan televisi turut dijarah.

Aksi anarkis berlangsung hingga pukul 04.00 WIB dini hari sebelum massa meninggalkan lokasi.

Tindak Lanjut & Pengungkapan Kasus

Polres Blitar bergerak cepat melakukan penyelidikan, olah TKP, dan berhasil mengamankan 41 orang. Dari jumlah tersebut:

  • 12 orang ditetapkan sebagai tersangka (11 anak di bawah umur dan 1 dewasa)
  • 9 orang ditahan
  • 3 orang tidak ditahan karena masih berusia 13 tahun
  • 29 orang dipulangkan karena tidak cukup bukti

Salah satu tersangka berusia 16 tahun diketahui berperan sebagai provokator, dengan menghasut lewat grup WhatsApp bernama INPO DEMO AREA BLITAR yang berisi 950 anggota. Ia menulis ajakan:

“Budal jam 7 nglumpuk neng aloon-aloon sangu arak, di ombe bareng-bareng, trus ngantemi polisi, bakar gedung DPR.”

Barang Bukti & Jerat Hukum

Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • 7 unit sepeda motor
  • 1 televisi
  • Kulkas, kursi tunggu, kompor, dua termos
  • 1 dus berisi kopi dan gula
  • 1 telepon genggam

Para tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 363 KUHP (Pencurian) – ancaman 7 tahun penjara
  • Pasal 170 KUHP (Kekerasan terhadap barang/gedung)
  • Pasal 160 KUHP (Penghasutan)

Imbauan Kapolres

Kapolres Blitar menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas pelaku kerusuhan dan mengimbau masyarakat untuk menyerahkan barang hasil penjarahan secara sukarela.

“Siapa pun yang sadar masih menyimpan barang hasil penjarahan, segera kembalikan. Ini akan menjadi bahan pertimbangan hukum oleh penyidik,” ujar AKBP Arif.

Polres Blitar juga mengajak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai, tidak mudah terprovokasi, dan menjaga ketertiban umum. (YK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *