Poto: kawasan perusahan Hasil trikarya wijaya.
Gebrakkasus.com – LAMPUNG, – Parah dan ironis perusahan PT. Hasil trikarya wijaya (HTW) di bidang Ekspedisi yang berada di tanjung bintang panjang lampung.
Yang mana’ banyak para sopir atau drivernya mengeluhkan dengan adanya keputusan sepihak, dalam pemotongan slip gaji, dari perusahaan.
Berdasarkan hasil investigasi Tim Media ini, pada hari Selasa, tanggal 26 Agustus 2025. Bahkan ada beberapa sopir yang Mengeluhkan dengan adanya pemotongan slip gaji seperti yang diklem tidak transparan. Mereka para sopir mengatakan apabila ada yang mengklaim atau memperotes, maka para sopir di berhentikan secara sebelah pihak bahkan ada juga gajinya yang tidak akan di bayarkan selagi masih banyak klem, atau protes.
Menurutnya salah satu narasumber yang terpercaya, ia membenarkan dengan adanya keputusan dari perusaan PT.HTW, bahkan keputusan tersebut bisa di bilang tidak menghargai para sopir atau karyawan yang bekerja di perusaan tersebut,
Bahwa Sudah jelas jelas Kita ketahui bersama-sama, DINASKER PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang membatasi pemotongan gaji hanya untuk alasan-alasan tertentu seperti pembayaran denda, ganti rugi, uang muka upah, sewa rumah/barang perusahaan, utang pekerja, atau kelebihan pembayaran upah, dan ini harus diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB), serta kesepakatan tertulis untuk utang atau sewa barang.
Jika perusahaan memotong gaji secara sepihak tanpa dasar tersebut, pekerja dapat melaporkan ke Disnaker untuk mediasi atau melaporkan kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). ketenagakerjaan ) ,
Perusahaan yang memotong gaji sopir tanpa ada kesepakatan tertulis akan dikenakan sanksi administratif dan berpotensi sanksi pidana, termasuk teguran tertulis, pembatasan usaha, pembekuan izin usaha, serta kewajiban mengembalikan upah yang dipotong tidak sah.
Selain itu, perusahaan juga dapat digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan memiliki risiko pidana penjara minimal 1 tahun dan denda minimal Rp100 juta.
” harapannya para sopir, pihak-pihak yang berwajib seperti Dinasker provinsi lampung dan aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan terkait adanya permasalahan di perusaan yang tidak memenuhi sop.
Saat di konfirmasi tim media ini, salah satu direktur PT.HTW, bernama pery menjawab, Pak oky saya posisi sekarang masih dijakarta saya ada dilampung minggu depan nanti kalau saya sudah di lampung saya kabarin lagi ya, pungkas nya.
Pada Tanggal 27/08/2025 di hari rabu sekitar pukul 09:26 WIB, Media gebrakakus.com ungkap kasus dengan Pakta. mencoba untuk konfirmasi demi berimbangnya berita, melalui Whatsapp kepada pihak PT. HTW, pak feri mengatakan, pagi, intinya tidak benar. Nanti kuasa hukum saya yang memberikan informasi dan Tanggapan kepada saudara, terimakasih.
Sampai berita ini diterbitkan kepublik , Media ini pun masih menunggu keterangan yang jelas dan jawaban atau alasannya yang pasti dari pihak PT. HTW. (Tim)