Kejaksaan Lamsel Kini Panggil 4 Orang Lagi, Terkait Kasus Insentif Satpol PP

Poto: kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Gebrakkasus.com – LAMPUNG,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Tak tanggung-tanggung, seorang mantan pejabat dan 3 orang staf dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Senin, 25 Agustus 2025.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa korps Adhyaksa tidak akan mengendurkan penanganan kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,8 miliar ini, meskipun pucuk pimpinan Kajari setempat baru saja berganti.

Pemeriksaan terhadap 4 orang dari lingkungan Satpol PP itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Shaleh.

“Benar. Ada pemanggilan terhadap 1 Kabid dan 3 staf Satpol PP kemarin,” tegas Volan, Selasa, 26 Agustus 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pejabat yang dipanggil adalah mantan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP tahun 2020 dengan inisial HG, beserta 3 orang stafnya.

Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait aliran dana insentif di satuan tersebut.

Di tengah jadwal pemeriksaan tersebut, kehadiran Kasatpol PP Lampung Selatan, Maturidi, di kantor Kejari pada Senin, 25 Agustus itu sempat menarik perhatian.

Maturidi terlihat meninggalkan kantor kejaksaan dengan tergesa-gesa sekitar pukul 10.46 WIB menggunakan mobil Toyota Innova putih.

Namun, pihak kejaksaan meluruskan bahwa kedatangan Maturidi tidak berkaitan dengan pemeriksaan kasus korupsi insentif.

“Kasatpol PP tadi kemari untuk pendampingan ke Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), bukan untuk diperiksa (terkait kasus korupsi),” jelas Volanda Azis Shaleh.

Seperti diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjebloskan 3 eks pegawai Satpol PP ke penjara.

Ketiganya, yakni Mahyuddin, Agusmiar Lispawandi, dan Intan Melicadona, telah divonis bersalah dan kini mendekam di Lapas Kelas IIA Kalianda.

Pemeriksaan terbaru ini sekaligus menunjukkan komitmen Kajari Lampung Selatan yang baru, Suci Wijayanti, untuk melanjutkan gebrakan pemberantasan korupsi yang telah dirintis oleh pejabat sebelumnya, Afni Carolina.

Kejaksaan diyakini masih terus memburu aktor-aktor lain yang mungkin terlibat dalam pusaran korupsi di tubuh Satpol PP.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *