BANYUMAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas menahan dua sopir berinisial FB (35) dan AS (41) setelah kedapatan mengangkut rokok ilegal dalam jumlah mencengangkan: 570 ribu batang tanpa pita cukai.
Dua mobil yang mereka pakai untuk mengangkut barang haram itu juga ikut diamankan.
Petugas mengamankan kedua sopir saat melintas di Desa Piasa Kulon, Kecamatan Somagede. Mereka mengangkut rokok dari sebuah gudang di Surabaya menuju Jawa Barat.
“Dari hasil laboratorium, barang bukti tidak ada pita cukai dan rokok tersebut merupakan sigaret kretek,” ujar Kepala Kejari Banyumas melalui Kasi Intelijen Ario Wibowo, Selasa (19/8/2025).
Di mobil milik AS, ditemukan 1.000 bungkus rokok merek DUBAI sebanyak 20.000 batang, serta 500 bungkus rokok merek NEW ME MILD EXCLUSIVE berjumlah 10.000 batang.
Sementara di mobil FB jumlahnya jauh lebih besar, yakni 7.000 bungkus rokok DALILL BOLD sebanyak 140.000 batang. Kemudian 8.000 bungkus rokok PCX CLICK dengan total 160.000 batang.
Dalam pemeriksaan, AS mengaku sudah 16 kali mengantarkan rokok ilegal selama empat bulan. Ia berdalih tidak mengetahui barang tersebut tanpa pita cukai.
Sementara FB baru empat kali melakukan pengantaran dalam dua bulan. (gil)