Truk Dinas Disperindag Lamsel, Diduga Disalahgunakan, Hendra Jaya, Berikan Keterangan. Simak Selengkapnya!!!👇

Foto: Angkutan dinas.

Gebrak kasus.com – LAMPUNG – Dugaan penyalahgunaan aset negara mencuat di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Lampung Selatan. Pada Sabtu 16 Agustus 2025.

Dikarenakan Sebuah truk dinas yang seharusnya digunakan untuk kegiatan operasional resmi, diduga Kini dipakai mengangkut tanah galian untuk kepentingan di luar tugas pemerintahan.

Pantauan di lapangan menunjukkan, truk dinas berplat merah BE 8070 DZ dengan logo Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan di pintunya itu kerap mengangkut tanah dari galian di ruas jalan Way Sulan – Candipuro.

Sopir truk mengaku, saat kendaraan tidak dipakai untuk urusan dinas, ia bisa mengangkut hingga enam rit per hari, kecuali ketika hujan.

“Kalau pas nggak dipakai dinas, saya bisa bawa sampai enam rit sehari. Pernah juga orang dinas bilang nggak apa-apa dipakai, asal kalau dibutuhkan harus siap,” ujarnya.

Sopir juga mengungkap bahwa setiap rit ia menyetor Rp80 ribu kepada Nasrul, yang diduga sebagai oknum UPTD Disperindag Kecamatan Candipuro.

Meski informasi dari warga menyebut, tarif sewa truk mencapai Rp120 ribu per rit. Selisih Rp40 ribu dianggap sebagai upah jasa sopir, sehingga nilai setoran tersebut dinilainya wajar.

Meski demikian, fakta bahwa kendaraan dinas dipakai untuk kepentingan di luar tugas resmi, dan hal ini diketahui bahkan sempat diizinkan oleh pihak dinas, menimbulkan dugaan adanya pembiaran.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Forum Aliansi Hukum Amanat Masyarakat (FAHAM), Andarmin S.H, menegaskan bahwa Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, tidak boleh tinggal diam.

“Bupati harus mengambil langkah-langkah tegas. Kalau sudah jelas pihak dinas tahu dan membiarkan, maka artinya itu ada pelanggaran serius. Kepala dinasnya harus segera ditindak tegas, bahkan dicopot dari jabatannya jika perlu apa lagi terbukti lalai dan terlibat,” tegas Andarmin.

Menurutnya, pembiaran terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat publik yang berpotensi masuk ranah pidana.

Ia mengingatkan bahwa Bupati Radityo Egi Pratama memiliki kewenangan penuh untuk membersihkan para jajarannya dari praktik yang merugikan negara apa lagi merugikan nama baik kabupaten Lampung Selatan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp-nya, pada hari Sabtu tanggal 16/08/2025. Kepala Dinas Perindag kabupaten Lampung Selatan, Hendra Jaya, memberikan keterangannya terkait mobil truk dinas yang digunakan untuk mengangkut tanah di ruas jalan Way Sulan – Candipuro.

Ya membenarkan bahwa mobil tersebut dari pemerintah Kabupaten Lampung Selatan langsung untuk koperasi di daerah candipuro dan sekitarnya, itu semua menjadi tanggung jawabnya Nasrul, seperti perawatan mobil maupun biaya operasional terhadap mobil dinas tersebut.

“Saya juga sangat ber terimakasih kepada rekan-rekan media yang sudah mengawasi kegiatan-kegiatan kami untuk kemajuan Kabupaten Lampung Selatan yang kita cintai ini”. Kata-kata kepala dinas Perindag Hendra Jaya.

Terkait hal itu, saya sudah ngobrol dengan Nasrul, karena angkutan dinas tersebut, “Nasrul mengatakan bahwasanya dalam setoran itu untuk biayanya solar, perawatan mobil dan sisanya membantu kegiatan di pesantren-pesantren yang ada di Candipuro.

Hendra, juga sudah memberikan pesan kepada Nasrul sebagaimana pengelola mobil dinas, bahwasanya mobil dinas tidak diperbolehkan untuk pengangkutan tanah, selain kegiatan kedinasan. Jelasnya Hendra Jaya.

Kepala dinas perindag Hendra Jaya juga berharap kepada rekan-rekan media supaya terus mengawasi kegiatan-kegiatan khususnya di dinas perindag Kabupaten Lampung Selatan.

” Apabila ada anak buah saya yang melanggar ketentuan dari dinas, segera laporkan saja kepada saya biar nanti akan saya tindak tegas, bila perlu pemecatan dengan tidak hormat kalaupun itu terbukti melanggar ketentuan kedinasan”, jelasnya Hendra Jaya dengan tegas.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *