Pria Paruh Baya di Kutoarjo Dibekuk Polisi, Diduga Cabuli Remaja 16 Tahun

 

PURWOREJO – Personil Polres Purworejo menangkap pria paruh baya berinisial B (55) yang melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka diduga memiliki penyimpangan karena korbannya seorang remaja laki-laki umur 16 tahun.

Kronologinya, tersangka yang belum menikah itu mendekati korban di Alun-alun Kutoarjo. Awalnya ngobrol-ngobrol dengan tiga korban. Kemudian tersangka mengatakan bisa memijat dan korban bersedia dipijat. Salah seorang korban merasa lemas kemudian dilakukan pencabulan.

Video aksi tersangka sempat viral di sosial media. Dalam video tersebut, korban sempat memukul tersangka yang bekerja sebagai buruh bangunan itu. Tertangkap kamera, korban marah dan tidak terima mendapatkan perlakuan pencabulan.

Tersangka yang merupakan warga Kutoarjo akhirnya ditangkap jajaran Polres Purworejo. Kejadian ini pertama kali diketahui dari laporan ibu korban yang langsung ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim Polres Purworejo.
Olah TKP

Saat konferensi pers di Polres Purworejo, Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano menyampaikan tim segera melakukan olah TKP, mengumpulkan petunjuk dan melakukan profiling terhadap pelaku. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diungkap. Pelaku diamankan Rabu 9 Juli 2025 pukul 12:00.

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus mengungkap bahwa tersangka juga telah melakukan pencabulan terhadap dua anak laki-laki lainnya dengan modus serupa. “Hal ini semakin memperkuat peran penting kepolisian dalam melindungi anak-anak dari predator seksual,” jelas Kapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain satu potong baju biru lengan pendek, satu potong celana panjang jeans biru, satu potong celana pendek biru kombinasi merah, satu jaket sweater hitam, dua potong celana pendek hitam serta satu baju putih bergaris biru.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (PUR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *