Poto: Saat Ditreskrimum Polda Lampung menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana, Mayat Terapung Disungai.
Gebrakkasus.com – LAMPUNG, – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Kroya , Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada hari Jumat, tanggal 1 Agustus 2025.
Kronologis Kejadian itu berawal pada hari Minggu 27 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, korban bernama Pandra Apriliadi mendatangi rumah pelaku untuk menagih hutang yang di pinjam pelaku di Koperasi sebesar Rp500.000.
Saat itu terjadilah cekcok kedua belah pihak. Kemudian pelaku berusaha mencari pinjaman uang ke tetangganya namun tidak berhasil.
Dengan dalih mengajak korban ke rumah saudaranya yang akan meminjamkan uang, pelaku pun mengajak Pandra keluar rumah menggunakan motor. Namun sebelumnya pelaku sudah membawa golok dan senar pancing yang sudah disiapkannya.
Saat berboncengan, pelaku tiba-tiba menjerat leher korban menggunakan senar pancing dari belakang hingga menyebabkan motor yang mereka tumpangi terjatuh.
Setelah itu pelaku kemudian mencabut golok yang telah ia bawa dan mengarahkan golok tersebut ke leher korban hingga korban tidak berdaya dan meningga dunia, setelah itu pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor menuju sungai dengan tujuan untuk membuang jenazah korban.
Selesai melakukan pembunuhan dan membuang jenazah pelaku mengambil motor korban dan menjualnya. Dari Uang hasil penjualan tersebut diberikan kepada anaknya.
Kemudian pelaku yang sempat pergi berziarah ke Tanggamus sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Natar, Polres Lampung Selatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di mapolda Lampung.
Atas perbuatannya tersebut pelaku yang dikenakan pasal berlapis yaitu Penculikan/Merampas kemerdekaan orang lain atau Pembunuhan berencana atau pembunuhan sesuai dengan Pasal 328 KUHP atau 333 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, Polda Lampung mengapresiasi kerja cepat jajaran Ditreskrimum dan Polres Lampung Selatan dalam mengungkap kasus pembunuhan ini. Saat ini pelaku telah ditahan dan proses hukum sedang berjalan.
“Kami tegaskan bahwa Polri tidak toleran terhadap segala bentuk kekerasan, apalagi pembunuhan berencana”.
“Dan Kami juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara-cara damai dan hindari tindakan main hakim sendiri. Mari kita jaga keamanan dan ketertiban bersama,” ucap Kabid Humas.
Jenazah korban telah dievakuasi dan telah dilakukan autopsi di Rs Bhayangkara Polda Lampung untuk kepentingan penyidikan. *Red