Atas Permintaan Ahli Waris Pembongkaran Makam Berusia Lebih Dari 40 Tahun Dilakukan Sesuai Prosedur 

Poto: Saat pembongkaran makam di area pemakaman Bong China, Kedung Menjangan, RT 02 RW 06, Atas Permintaan Ahli Waris, pada Rabu, 30 Juli 2025.

Gebrakkasus.com – Cirebon,— Telah dilaksanakan prosesi pembongkaran makam di area pemakaman Bong China, Kedung Menjangan, RT 02 RW 06, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, pada Rabu, 30 Juli 2025.

Pembongkaran ini dilakukan atas permintaan resmi dari ahli waris bernama Jeni, warga Jalan Pekiringan, Kota Cirebon.

Makam yang dibongkar diketahui telah berusia lebih dari 40 tahun. Prosesi ini merupakan bagian dari tradisi keagamaan umat Budha, yakni mengambil tulang-belulang dari jasad yang telah dimakamkan untuk kemudian dikremasi. Abu hasil kremasi nantinya akan dilarung ke laut, sesuai ajaran kepercayaan umat Budha.

“Menurut keyakinan tersebut, pelarungan abu ke laut memiliki makna spiritual yang dalam. Hal ini memungkinkan anggota keluarga almarhum yang tersebar di berbagai daerah tetap dapat melakukan doa dan penghormatan dari mana pun, selama terdapat di laut”.

Proses pembongkaran makam ini telah melalui koordinasi resmi dengan juru kunci makam, Suparman, yang merupakan generasi kelima pengurus makam Bong China. Selain itu, pembongkaran turut disaksikan oleh aparat setempat seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta warga sekitar.

Keberadaan aparat dan warga dalam prosesi ini sekaligus menjadi klarifikasi dan bantahan terhadap isu-isu liar yang menyebut adanya pembongkaran makam secara ilegal di Bong China.

Juru kunci Suparman menegaskan bahwa setiap pembongkaran makam hanya bisa dilakukan atas dasar persetujuan dan permintaan resmi dari keluarga ahli waris. Jika ada pembongkaran tanpa izin, hal tersebut tergolong pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

“Ia juga menambahkan bahwa tidak ada niatan dari pihak pengurus makam untuk mengalihfungsikan lahan bekas makam menjadi bangunan atau kepentingan lain yang tidak sesuai. Semua kegiatan dilakukan berdasarkan sesuai prosedur serta hukum yang berlaku”.

Rangkaian prosesi ini diharapkan menjadi pemahaman publik bahwa penghormatan terhadap tradisi serta hukum menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam setiap tindakan, khususnya yang menyangkut tempat peristirahatan terakhir.

(Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *