Saat konferensi pers Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamteng, Alfa Dera dan Suwardi, di hadapan para awak media, Senin (28/2025).
Gebrakkasus.com, LAMTENG – Kejaksaan (Kejari) Negeri Lampung Tengah resmi menetapkan dua orang pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2022.
Kedua tersangka berinisial DW, selaku Ketua KONI Lampung Tengah saat itu, dan ES, selaku Bendahara. Penetapan ini diumumkan langsung dalam konferensi pers oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum yang bersih dan profesional. “Langkah penetapan tersangka ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung Asta Cita Presiden RI serta penegakan hukum yang bersih, transparan, dan profesional,” ujar Alfa Dera di hadapan para awak media, Senin, 28 Juli 2025.
Modus Manipulasi Laporan Pertanggungjawaban, Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lamteng, Suwardi, penetapan DW dan ES dilakukan setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah.
Mereka diduga menyalahgunakan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembinaan olahraga dan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov). “Dalam prosesnya, kedua tersangka berperan aktif dalam pencairan dana, dan kemudian membuat laporan pertanggungjawaban yang diduga fiktif,” jelas Suwardi.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung, kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp1,14 miliar dari total anggaran Rp5,8 miliar.
Proses Masih Berjalan, Tersangka Tak Akui Bersalah. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, DW dan ES masih bersikeras bahwa dana tersebut digunakan sesuai prosedur.
Kejaksaan akan menguji klaim itu dalam proses pembuktian di pengadilan. “Dalam pemeriksaan sementara, kedua tersangka bersikukuh bahwa penggunaan dana sesuai sebagaimana mestinya. Itu tentu akan kami uji dalam proses pembuktian di pengadilan,” lanjut Suwardi.
Kemungkinan Tersangka Baru Terbuka, Kejari Lamteng membuka peluang adanya tersangka tambahan dalam kasus ini. Penyidikan masih berlangsung, dan pihak kejaksaan terus menelusuri keterlibatan pihak lainnya.“Kami tidak menutup kemungkinan akan adanya pengembangan dan penetapan tersangka tambahan,” tegas Suwardi.
Peringatan Tegas bagi Pihak Terkait. Alfa Dera juga memberikan peringatan keras kepada siapa pun yang mencoba menghalangi proses hukum atau menyebarkan opini yang bisa mengganggu penyidikan.“Kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang mencoba menggiring opini atau mengintervensi jalannya penyidikan,” jelasnya.
Kejaksaan Negeri Lamteng menegaskan akan terus menjaga integritas lembaga dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi semua lembaga penerima dana hibah untuk mengelola keuangan negara secara bertanggung jawab. (*)












