Gebrakkasus.com – LAMSEL.- Terkait Dugaan Pungli Berkedok Sodakoh yang dilakukan olek EM,Kepala SMPN 3 Jati Agung, terhadap seluruh wali murid, Akhirnya mendapatkan tanggapan dari kepala Dinas Pendidikan Muhammad Darmawan, Pada hari jum,at (25-07-2025) kemaren.
M. Darmawan Kadisdik dengan tegasnya mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas apa bila yang disampaikan oleh wali murid tersebut adalah benar.
“Iya’ saya kan masih baru di Dinas Pendidikan, saya harap semua pihak bersabar ya, saat ini saya sedang melakukan pembenahan di internal dinas Pendidikan”.
Terkait di SMPN 3 Jati Agung, kita akan selamatkan semua, seperti guru dan wali murid yang perlu kita selamatkan semua, Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan.
“Yakinlah kita akan melakukan evaluasi menyeluruh, tidak hanya di SMPN 3 Jati Agung, kalau memang bermasalah Kita akan tindak lanjuti hal itu, tapi akan lebih baik bila ada pernyataan tertulis dari para wali murid, tidak hanya sebatas beredar di media sosial saja,” Jelas M. Darmawan.
Diberitakan sebelumnya, puluhan wali murid SMPN 3 Jati Agung mendatangi Kepala Sekolah dan mengeluhkan kebijakan pungutan sodakoh sebesar 300 ribu per siswa kelas 8 dan kelas 9. Lebih parahnya lagi siswa tidak diberikan buku materi pelajaran apabila belum membayar atau menyicil uang sodakoh.
“Tidak sedikit siswa yang pulang dan mengeluh kepada orang tuanya karena tidak mendapatkan buku materi pelajaran, sebelumnya protes wali murid viral di media sosial”.
Pada akhirnya timbullah desakan dari wali murid kepada pemerintah daerah kabupaten Lampung selatan agar supaya kepala sekolah SMPN 3 Jati Agung secepatnya diganti.
“Kenapa si sudah viral seperti ini, pihak Dinas Pendidikan atau pemerintah belum mengambil sikap?, kok adem-adem aja. Cape!!, kami minta secepatnya kepala sekolah itu diganti!!” Ucapnya beberapa wali murid kepada media ini, pada hari saptu (26-07-2026).
Sementara hasil penelusuran lembaga swadaya masyarakat (LSM) Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) dan media yang tergabung dalam Forum Wartawan Independen Nusantara (For-WIN) bahwa semenjak EM menjabat sebagai kepala sekolah selalu membuat kebijakan yang melanggar aturan dan memberatkan wali murid.
Diantaranya temuan yang diperoleh LSM PRL dan For-WIN dari pihak sekolah masih memungut uang daftar ulang kepada siswa-siswi yang diterima di kelas 7 tahun ajaran 2025/26 sebesar 1,9 juta per siswa.
Wali murid dipaksakan menandatangani surat perjanjian sanggup melunasi biaya daftar ulang, dengan alasan sudah menjadi keputusan rapat komite,Padahal wali murid kelas 7 belum pernah dilibatkan dalam rapat komite.
Lalu setiap tahun pihak sekolah selalu membebani setiap wali murid sebesar 300 ribu dengan alasan uang sodakoh.
Dan perlu diketahui juga bahwa setiap tahun pihak sekolah selalu menerima siswa overload, melebihi daya tampung rombel, yang mengakibatkan ruang guru dan mushola dipakai untuk ruangan belajar, Serta jumlah siswa setiap kelasnya mencapai 38-40 orang yang semestinya setiap kelas hanya diisikan 32 siswa.
Hal inilah tentunya kegiatan belajar mengajar menjadi tidak efektif. Dampaknya demi mendapatkan dana BOS yang lebih banyak dan lebih besar pihak sekolah dengan sengaja mengabaikan kwalitas pendidikan di SMPN 3 Jati Agung.
Terkait beberapa hal itu, LSM PRL dan For-WIN berkesimpulan bahwa kepala SMPN 3 Jati Agung diduga kuat telah melakukan Pungli berkedok Sodakoh yang melanggar peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI no.75 tahun 2016 tentang komite terutama pasal 12, komite sekolah baik perorangan maupun kolektif dilarang.
Hurup “a” Menjual buku pelajaran’ bahan ajaran, perlengkapan bahan ajaran, menjual pakaian seragam, bahan pakaian seragam di sekolah. Hurup “b” Melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua /wali.
Selain itu menurut Aminudin S.P yang mewakili LSM PRL dan For-WIN, kepala SMPN 3 Jati agung yang diduga telah melanggar UU no.31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang no.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan EM diduga kuat telah menyalahi aturan dengan penyalahgunaan wewenang.
Terkait hal tersebut, pihaknya dengan tegas minta kepada pemerintahan bupati yang baru Radityo Egi Pratama supaya secepatnya memperhatikan keluhan wali murid dan memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah SMPN 3 Jati Agung sampai dengan pemberhentian sebagai kepala sekolah, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Secepatnya pihak LSM PRL dan For-WIN akan segera melaporkan Kepala SMPN 3 Jati Agung kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, supaya dilakukan proses hukum”, tutupnya Aminuddin s.p.(TIM)