Aktivis HAM Desak Penindakan Tegas, Dugaan Intimidasi Dilakukan Oknum Jaksa terhadap Tahanan Dirutan

Gebrakkasus.com – MANADO, 24 Juli 2025 — Seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sario Kota Manado, Sulawesi Utara, bernama Jemris Lawendatu, diduga melakukan intimidasi terhadap seseorang tahanan bernama Benediktus Arya Lintang di Rutan Malendeng pada hari Rabu, 23 Juli 2025.

Menurut informasi yang diperoleh Tim media ini, pertemuan tersebut terjadi secara langsung di ruang tahanan.

Dalam pertemuan itu, jaksa Jemris yang diduga membentak serta menekan Arya Lintang, dan mempertanyakan alasannya mengapa informasi mengenai dugaan permintaan uang senilai Rp5 juta untuk “memuluskan di persidangan” bisa sampai ke wartawan.

“Kenapa wartawan bisa tahu saya minta uang lima juta ke keluargamu?” ujar Jemris sebagaimana ditirukan oleh sumber tahanan.

Menanggapi itu, Arya Lintang menjawab bahwa dirinya tidak memiliki akses komunikasi selama di dalam tahanan.

“Saya kan sementara jalani hukuman, HP tidak ada. Bagaimana saya bisa lapor ke media,” ucap Arya.

Tidak hanya sampai di situ, Jaksa Jemris diduga juga mengancam akan memberatkan tuntutan hukum terhadap Arya Lintang serta melarangnya menggunakan jasa pengacara.

Dalam hal tersebut Aktivis HAM Desak Pemeriksaan Internal.

Menanggapi kejadian ini, aktivis pemerhati Hak Asasi Manusia (HAM) Sulawesi Utara, yang dikenal dengan inisial M.C., menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap etika profesi serta prinsip-prinsip keadilan.

“Ini jelas melanggar prinsip supremasi hukum. Seorang jaksa tidak seharusnya mempergunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi, apalagi terhadap tahanan yang sedang menjalani proses hukum,” ujar M.C.

Lebih lanjut, M.C. menilai tindakan oknum jaksa tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap sumpah jabatan serta mencoreng nama institusi Kejaksaan RI.

Ia juga menyoroti ketimpangan penegakan hukum di daerah dengan pernyataan keras:

“Hukum di Sulawesi Utara tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kami menuntut penegakan hukum yang adil dan transparan,” tambahnya.

Arya Lintang sendiri diketahui dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Kesehatan terkait peredaran obat daftar G tanpa izin resmi. Ia berasal dari keluarga penerima bantuan sosial, sehingga dugaan pemerasan uang tersebut dinilai sangat tidak berperikemanusiaan.

Desakan Kepada Pimpinan Kejaksaan dan Kepolisian.

M.C. dan elemen masyarakat sipil lainnya mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara serta Kapolda Irjen Roycke Harry Langie untuk segera mengambil langkah tegas terhadap oknum jaksa tersebut.

“Kami minta agar oknum Jaksa Jemris Lawendatu segera diperiksa dan ditindak sesuai hukum. Ini penting untuk menjaga integritas institusi Kejaksaan dan kepercayaan publik terhadap penegak hukum,” tegasnya.

Catatan Hukum:

Jika terbukti, tindakan oknum jaksa tersebut dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP, seperti:

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan;

Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara;

Serta melanggar Kode Etik Jaksa RI dan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Tim Media ini akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan mengedepankan prinsip cover both sides untuk memberikan ruang klarifikasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Sario Manado. (*Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *