Tangkap Warga Purbalingga, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Amankan 143,59 Gram Sabu

 

PURWOKERTO | Sat Resnarkoba Polresta Banyumas ungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari seorang pria diduga pengedar berinisial AD (38), warga Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.

AD ditangkap petugas pada hari Rabu (16/7/25) lalj sekira pukul 21.45 wib di pinggir jalan ikut Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan.

Saat ditangkap, AD kedapatan memiliki, menguasai dan membawa barang berupa dua plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu.

Dari hasil tersebut petugas selanjutnya melakukan pengembangan di tempat kost yang berada di desa Gembong Kecamatan Bojongsari Purbalingga dan berhasil mengamankan dua plastik klip besar berisi serbuk kristal diduga sabu.

“Total barang bukti yang diamankan dari AD ini berupa sabu seberat 143,59 gram”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkona Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H, Rabu (23/7)

Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat warna hitam yang digunakan sebagai sarana oleh tersangka, 1 (satu) unit HP,  1 (satu) buah timbangan digital serta lakban dan plastik klip.

Saat ini, AD diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (gil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *