Sudah Ditahan” Dirut BUMD Lamsel Maju Resmi Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

Poto: Dirut BUMD PT. Lampung Selatan Maju, ES (48), memakai baju Warna oranye, pada Senin (21/7).

Gebrakkasus.com – LAMPUNG, –Warna oranye pada baju tahanan, terutama yang dikenakan oleh tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memiliki makna simbolis dan praktis.

Secara simbolis, warna oranye mencolok ini menandakan bahwa orang tersebut adalah tersangka atau terpidana kasus korupsi dan berada dalam pengawasan hukum.

Secara praktis, warna oranye mudah dikenali, bahkan dari jarak jauh, yang membantu petugas dalam mengidentifikasi dan mengawasi tahanan, terutama jika ada potensi upaya pelarian.

Nah” kali ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) secara resmi menetapkan tersangka dan menahan Direktur Utama (Dirut) BUMD PT. Lampung Selatan Maju, ES (48), Senin (21/7) atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pada BUMD PT. Lampung Selatan Maju (Perseroda) Periode Tahun 2022-2023.

Penetapan ES sebagai tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- Print-01/L.8.11/Fd.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025. Hal tersebut berdasarkan ekspose yang dikeluarkan Kejari Lamasel melalui press releasenya nomor PR-7/L.8.11/Kph.3/07/2025.

 

“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lamsel telah memperoleh alat bukti yang cukup terhadap Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Pada Tumbuh BUMD PT. Lampung Selatan Maju (Perseroda) Periode Tahun 2022 -2023.

Yang menimbulkan pendapatan / pengeluaran yang tidak dapat dipertangung jawabkan senilai Rp517.382.907 (Lima Ratus Tujuh Belas Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Tujuh Rupiah).

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Auditor pada Kejaksaan Tinggi Lampung yang dituangkan didalam Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : R-70/L.8.7/H.III.3/06/2025 tanggal 10 Juni 2025,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamsel, Volanda Azis Saleh, SH., SE., MH. dalam press releasenya, pada hari Senin (21/7/2025).

lanjutnya Volanda, Tersangka ES (48), dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Lamsel selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak pada tanggal 21 Juli 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT- 01 /L.8.11/Fd.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025 guna Penyidikan lebih lanjut.

“Para tersangka yang diduga telah melanggar Primair pasal 2 Ayat (1) Jo. pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *