Ormas Garuda Bersama Masyarakat Akan Gebrak Pemkab Lamsel

Gebrakkasus.com – LAMPUNG, – Ratusan massa yang tergabung dalam Masyarakat Senar Palembang Bersatu bersama Ormas Gempita Rakyat Untuk Indonesia (Garuda) Kamis (24/07/2025) akan menggeruduk Pemkab Lampung Selatan.

Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan dari masyarakat terkait kasus dugaan penyelewengan yang dilakukan kepala Desa Sinar Palembang yang hingga saat ini tak ada tindak lanjut baik dari pihak Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lampung selatan.

Dari informasi yang dihimpun media ini, pada hari Senin kemarin (21/7/2025). Perwakilan masyarakat dan ormas Garuda kembali memberikan surat pemberitahuan rencana aksi damai ke Mako Polres Lamsel.

Pada kesempatan itu Ali Mukthamar, SH, CPLO , CTA., Ketua Umum Ormas Garuda yang menyampaikan bahwasanya, rencana aksi yang sebelumnya sempat gagal digelar disebabkan agenda aksi bersamaan dengan kegiatan sertijab kapolres lamsel.

“Ya kami kembali, menyampaikan surat pemberitahuan aksi ini ke polres lamsel, karena pemberitahuan yang awal tercancel dikarenakan waktunya bersamaan dengan agenda sertijab kapolres, ” Ungkapnya.

“Untuk itu kita kembali menyampaikan pemberitahuan aksi yang akan dilaksanakan pada hari kamis depan di tanggal 24/07/2025, ” Imbuhnya.

Sesuai surat pemberitahuan aksi dengan nomor : 301/ORMAS-GARUDA/PB/VII/2025. Diaksi tersebut akan mendatangi 3 (tiga) titik, yakni kantor Inspektorat, Kantor Bupati dan Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Dalam aksi itu massa akan menyampaikan 3 (tiga) poin tuntutan yakni :
* meminta kepada para aparat penegak hukum memproses oknum aparat pemerintah desa Sinar Palembang.

* Meminta laporan pertanggung jawaban Dana Desa (DD) tahun 2023 dan 2024 di Desa Sinar Palembang.

* Meminta Kepada Bupati Lampung Selatan menonaktifkan Kepala Desa Sinar Palembang untuk sementara.

Sementara itu Koordinator Lapangan (Korlap) aksi Sudaryanto mengungkapkan, tujuannya utama aksi unjuk rasa tersebut guna untuk menuntut agar supaya pihak-pihak penegak hukum segera memproses Kepala desa Sinar Palembang.

” Pokok tuntutan kami kepala desa harus segera diperiksa, kami banyak menemukan kejanggalan-kejanggalan pada realisasi untuk DD mulai dari tahun 2022, 2023 dan 2024,” Jelasnya.

Sudaryanto juga mengatakan bahwa beberapa hari terakhir kantor desa itu terlihat lengang tak ada aktifitas pegawainya bahkan kantor desa tutup diwaktu jam kerja.

“Beberapa hari terakhir kantor desa tutup, padahal masih waktu jam kerja, jadi sekarang kegiatan apapun sepertinya telah dialihkan ke rumah kepala desa. Dan ini mempersulit bagi warga yang ingin melakukan aktifitas seperti pelayanan masyarakat,” Imbuhnya.

“Yang jelas saat ini kepala desa sudah mempersulit warga nya dikarenakan tutupnya kantor desa. Banyak masyarakat yang sudah mengeluh dengan kondisi buruknya pelayanan dari pemerintah didesa itu,” Tutupnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *