Menuai Polemik Dan Sorotan Tajam Dimasyarakat , Kelalaian Vendor Pemasangan Tiang WiFi Moratelindo Oxygen Dipertanyakan

Poto: Tiang jaringan WiFi perusahaan Moratelindo melalui layanan Oxygen.id di wilayah RW.02, Kelurahan Pesantren, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, menuai sorotan tajam dan memicu polemik masyarakat.

Gebrakkasus.com – CIREBON, — Pemasangan tiang jaringan WiFi oleh perusahaan Moratelindo melalui layanan Oxygen.id di wilayah RW.02, Kelurahan Pesantren, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, menuai sorotan tajam dan memicu polemik di kalangan masyarakat setempat, Pada hari 19 Juli 2025.

Sejumlah tiang jaringan diketahui telah ditanam dan kabel-kabel jaringan terlihat membentang di sepanjang area permukiman, bahkan melintasi atap rumah warga. Kejadian ini sontak menimbulkan keresahan, lantaran proses pemasangan dilakukan tanpa sosialisasi dan izin dari warga yang terdampak.

Dugaan awal mengarah pada kelalaian vendor atau pelaksana proyek yang dinilai tidak menjalankan prosedur resmi sebagaimana mestinya. Masyarakat mengaku tidak dilibatkan dalam perencanaan maupun pelaksanaan proyek pemasangan infrastruktur jaringan tersebut.

Prosedur Resmi Pemasangan Tiang Jaringan WiFi.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berikut adalah prosedur resmi yang seharusnya ditempuh perusahaan penyedia layanan jaringan internet sebelum melakukan pemasangan tiang atau kabel di lingkungan masyarakat:

1. Perencanaan dan Studi Kelayakan Identifikasi lokasi dan kebutuhan jaringan. Penilaian dampak sosial serta lingkungan, terutama di wilayah padat penduduk. Dasar hukum: UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Permen Kominfo No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

2. Perizinan dari Pemerintah Daerah Permohonan izin ke DPMPTSP Rekomendasi teknis dari DKIS Izin Mendirikan Bangunan (IMB) khusus menara/tiang telekomunikasi. Dasar hukum: UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Permendagri No. 6 Tahun 2007 tentang Penataan Menara Telekomunikasi.

3. Izin Lingkungan dan Persetujuan Warga: Persetujuan tertulis dari pemilik lahan Perjanjian kerja sama atau sewa lahan Kompensasi sesuai kesepakatan dengan warga.

4. Koordinasi Sosial dan Administratif Surat pengantar dari RT/RW, Pengesahan dari Kelurahan dan Kecamatan Dasar hukum: Permendagri No. 18 Tahun 2018 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

5. Pelaksanaan dan Transparansi Pemasangan hanya dilakukan setelah seluruh izin dikantongi Proses harus aman, terbuka, dan tidak merugikan warga sekitar.

6. Pemeliharaan dan Evaluasi Perusahaan yang bertanggung jawab atas keselamatan dan perbaikan jika terjadi kerugian Pengawasan dan pelaporan berkala terhadap infrastruktur.

Untuk Potensi Konsekuensi Hukumnya:

Pemasangan infrastruktur jaringan tanpa izin dari pemilik lahan atau warga terdampak dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Adapun ancaman hukuman mengacu pada: KUHP Pasal 406:

“Barang siapa dengan sengaja merusak atau menggunakan barang milik orang lain tanpa izin, diancam pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.”

Harapan Warga masyarakat:

Masyarakat berharap agar persoalan ini dapat segera diselesaikan melalui pendekatan dialogis, terbuka, dan menjunjung tinggi aturan hukum demi menjaga kenyamanan, keadilan, dan ketertiban lingkungan.

Hingga siaran pers ini dirilis, warga RW.02 Pesantren masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak Moratelindo dan pemerintah daerah mengenai legalitas serta dasar pelaksanaan proyek tersebut. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *