TEMANGGUNG – Seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Gemawang,.Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, berinisial SBR, nekat membacok istrinya sendiri, Y, di rumah mereka.
Aksi KDRT ini bermula dari pertengkaran kecil yang terpicu kecemburuan dan kemarahan sesaat, lalu berujung pada penganiayaan dengan senjata tajam.
Peristiwa terjadi saat SBR, yang kabarnya memiliki riwayat gangguan saraf, menanyakan surat rujuk kontrol penyakitnya kepada sang istri. Namun, jawaban korban justru memancing emosi pelaku.
“Tersangka jengkel karena saat bertanya tentang surat rujuk, korban menjawab: ‘kono mangkat dewe, surat rujuke ilang’ (silakan berangkat sendiri, surat rujukannya hilang),” kata Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, Kamis (17/7/2025).
Kesal dengan ucapan tersebut, SBR langsung mengambil sebilah parang, lalu mendatangi istrinya yang sedang memasak di dapur, lalu ia mengayunkan parang tersebut ke bagian belakang kepala korban, menyebabkan luka serius dan pendarahan hebat.
Dalam kondisi luka dan panik, korban tetap mencoba mempertahankan diri hingga akhirnya seorang saksi bernama Mujiono datang dan melerai.
Mujiono berhasil mengamankan parang dari tangan SBR, menghentikan aksi brutal tersebut.
“Korban menderita luka sepanjang 12 centimeter dan mendapat jahitan sekitar 35,” lanjutnya, sembari mengatakan petugas mengamankan 1 buah sajam berjenis parang bergagang kayu warna coklat dengan panjang 55 cm,” terangnya
Korban Dirawat Intensif
Melihat kondisi korban yang terus mengucurkan darah, warga segera membawa Y ke Puskesmas Gemawang. Karena luka yang cukup serius, korban dirujuk ke RSUD Kabupaten Temanggung untuk mendapatkan perawatan intensif.
Setelah beberapa hari jalani perawatan, kondisi korban mulai membaik dan kini sudah pulang ke rumah.
AKP Didik mengungkapkan bahwa aksi ini bukan kekerasan pertama yang dilakukan SBR terhadap istrinya. Sebelumnya, pelaku kerap melakukan penganiayaan secara fisik dengan tangan kosong.
“Puncaknya kali ini menggunakan senjata tajam. Pemicunya, pelaku sempat cemburu karena melihat korban pernah berfoto berdua dengan pria lain,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, SBR kini dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang mengatur hukuman atas tindak kekerasan fisik yang menyebabkan luka berat dalam rumah tangga dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (Tar/Ays)