Akankah Ada Kades Lamsel Akan Seperti ini, πŸ‘‰ Kejari Menetapkan Mantan Kades Tersangka Dugaan Korupsi

Poto: Saat Kasi Pidana Khusus, M Azhari Tanjung, didampingi Kasi Intel mengatakan penetapan mantan kades menjadi tersangka korupsi.

Gebrakkasus.com – LAMPURA, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menetapkan Johnsen mantan kepala desa (Kades) Skipi periode 2015-2021 sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Selasa (15/7/2025).

Dalam perkara ini, Jonsen terbukti bersalah dalam mengelola Dana Desa Skipi Kecamatan Abung Tinggi kabupaten Lampung Utara provinsi Lampung, pada tahun anggaran 2018. Tentang kegiatan pelaksanaan pembangunan lapangan sepakbola.

β€œKepala seksi (Kasi) Pidana Khusus, M Azhari Tanjung, didampingi Kasi Intel mengatakan penetapan ini terkait penyalahgunaan dana desa proyek pembangunan lapangan sepakbola tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 570.600.000.

Perkara ini berjalan cukup lama, dan telah disimpulkan satu orang tersangka. Perbuatan melawan hukumnya yakni ditemukan adanya kekurangan Volume, pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) analisis harga satuan barang tidak sesuai dengan sebagai mana mestinya.” katanya.

Lebih lanjut, Tanjung menjelaskan penetapan tersangka kepada Jonsen dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara, dimana berdasarkan hasil audit Inspektor Lampung Utara terdapat kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan tersebut senilai Rp. 434.962.250.

β€œJonsen ini terang disangkakan, melanggar Primer pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” jelasnya.

Terhadap tersangka Jonsen selaku mantan Kepala Desa Skipi telah dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari kedepan, guna keperluan penyidikan lebih lanjut.” tutupnya Kasi Pidana Khusus, M Azhari Tanjung. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *