Poto: Saat pekerjaan tidak menggunakan APD.
LAMSEL,– Pekerjaan renovasi pos PGA anak krakatau didesa Hargo Pancuran kecamatan Rajabasa kabupaten Lampung selatan provinsi Lampung telah di mulai, namun sayang pekerjaan yang sudah berlangsung selama kurang lebih 20 hari tersebut para pekerjanya tidak mengenakan alat pelindung diri(APD) yang merupakan bagian sangat peting dari K3, Pada hari Rabu 09/07/2025.
Hal itu terlihat saat awak tim media meninjau lokasi pekerjaan. Dan melihat langsung para pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD). Dalam keterangannya Gunawan yang kerap disapa selaku mandor pak Cik, Ia mengatakan jika para pekerjanya itu ada pakai, ada yang tidak. Meski tidak terlihat ada.
“Ada yang pake ada yang tidak, malas mungkin, mau memakainya,” ungkap pak Cik /Gunawan.
Meski Ia mengatakan begitu, tapi tidak terlihat adanya perlengkapan APD tersebut. Padahal mestinya itu merupakan salah satu standar oprasinoal dalam suatu pekerjaan yang mana guna melindungi para pekerja demi keamanan dan keselamatannya.
Sementara Ivo Anka Pratama selaku konsultan pengawasan pekerjaan tersebut mengatakan dirinya sudah menegur para pekerja untuk memakai, tapi para pekeja mungkin merasa tidak nyaman. Saat ditanyakan prihal apakah sudah benar dengan membiarkan para pekerja tidak menggunakannya. Ivo menjawab salah.
“Saya sudah menegur untuk memakai, cuman kan, ini dari tukangnya sendiri , kaya merasa ga nyaman. Menurut peraturan sih salah,” terang Ivo, saat di lokasi.
poto: bener proyek pekerjaan satu miliar lebih.
Diketahui dalam papan proyek pekerjaan tersebut milik Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia dengan nilai kontrak Rp. 1.627.405.,662 (Satu Miliar Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Lima Ribu Enam Ratus Enam Puluh Dua Rupiah) dengan No kontrak : 01/SPK/KONS – ANAK KRAKATAU KALIANDA/PPK-IV/ PVG/2025. sumber dana APBN tahun 2025. Dan pihak rekanan dari CV. Pillar Buana, informasinya dari Bandar Lampung.
Perlunya diingat oleh semua perusahaan, sangat lah penting bagi penyedia jasa atau pengguna jasa untuk memenuhi alat pelindung diri bagi pekerjanya, guna untuk memenuhi standar K3 bagi para pekerja sesuai dengan aturan yang ada. Serta diharapkan pihak pengawas dapat memberikan teguran pada pihak pelaksana CV. Pillar Buana. (Tim)