Gebrakan Kejati Lampung Kini Dapat Tersangka Baru, Simak selengkapnya!!!👇

Poto: Kejati Lampung Resmi Ditahan TSS Pemodal Mafia Tanah Aset Kemenag di Lampung Selatan.

LAMSEL,– Pemodal Mafia Tanah Aset Kemenag di Lampung Selatan Resmi Ditahan TSS, yang diduga kuat berperan sebagai pemodal di kasus aset tanah Kemenag RI.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali membuat gebrakan dalam pengusutan kasus mafia tanah di Lampung Selatan.Pemodal mafia tanah aset Kemenag di Lampung Selatan itu resmi ditahan.

Seorang tersangka baru berinisial TSS, yang diduga kuat berperan sebagai pemodal, ini resmi ditahan pada hari Senin, 30 Juni 2025.

Penahanan ini merupakan babak baru dalam penyidikan dugaan korupsi penerbitan hak atas tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) RI yang merugikan uang negara hingga Rp54,4 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, dalam siaran persnya menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap TSS dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup melalui serangkaian pemeriksaan intensif.

“Setelah beberapa kali pemeriksaan, tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan berkesimpulan menetapkan TSS sebagai tersangka,” ujar Ricky Ramadhan, Selasa, 1 Juli 2025.

Peran TSS dalam jejaring mafia tanah itu terbilang sentral. Ia merupakan pemodal yang membeli lahan aset Kemenag RI di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Aset tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 12/NT/1982.

Fakta mengejutkan yang ditemukan penyidik adalah TSS menggunakan 2 identitas berbeda dalam proses tersebut, di mana salah satunya dipastikan palsu untuk memuluskan aksinya tersangka.

“Tersangka TSS merupakan pemodal yang membeli tanah itu dengan dua identitas berbeda, dan dapat dipastikan salah satu identitas tersebut palsu,” tambah Ricky.

Penahanan TSS menyusul 2 tersangka lainnya, yakni LKM, mantan Kepala BPN Lampung Selatan dan TRS, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang telah lebih dahulu dijebloskan ke tahanan pada tanggal 25 Juni 2025.

Keduanya diduga berperan sebagai operator lapangan yang melakukan manipulasi data untuk mengalihkan kepemilikan aset negara tersebut. Akibat perbuatannya para tersangka, negara mengalami kerugian fantastis yang mencapai Rp54.445.547.000.

Angka ini didasarkan pada hasil penilaian aset oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan penghitungan kerugian negara oleh Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung. Hingga saat ini, Kejati Lampung telah memeriksa total 50 orang saksi untuk mengurai benang kusut kasus ini.

Pihak kejaksaan menegaskan tidak akan berhenti dengan para ketiga tersangka saja bahkan akan terus mendalami keterlibatan dari pihak-pihak lain.

“Kami masih terus mendalami terkait pihak-pihak yang terlibat serta mengumpulkan alat bukti lain untuk memperkuat pembuktian guna menemukan tersangka lainnya,” jelasnya Ricky.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *