Di SMPN 6 Satu Atap Kepil Wonosobo : LKS Dilunasi, Ijazah Baru Diserahkan ke Siswa

Senin, 30 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kwitansi pelunasan LKS atas nama AP

Kwitansi pelunasan LKS atas nama AP

WONOSOBO – Kasus penahanan ijazah terhadap siswa oleh pihak sekolah kembali terjadi. Baru-baru ini dilakukan pihak SMPN 6 Satu Atap Kepil, Wonosobo, Jawa Tengah. Mirisnya, penahanan ijazah tersebut di karenakan siswa tersebut masih berhutang kekurangan pembayaran LKS sebesar Rp 50 ribu.

Temuan ini mencuat setelah pihak wali murid dari siswa berinisial AP (14) yang kesulitan mengambil ijazahnya di SMPN setempat lantaran masih adanya tunggakan biaya LKS

Alex S, orang tua wali murid dari  AP akhirnya mendatangi SMPN 6 Satu Atap Kepil guna memastikan terkait penahanan ijazah anaknya yang ditahan pihak sekolah.

Ia ditemui Bidang Humas, Abdul Hamid, pada Rabu (25/6/2025). Abdul Hamid membenarkan bahwa siswa tersebut masih ada tunggakan sebesar Rp 50.000 untuk pembayaran LKS.

Pada waktu bersamaan, orang tua dari siswa yang ijazahnya ditahan, langsung melunasi pembayaran LKS sebesar Rp 50.000 ke pihak SMPN 6 Satu Atap Kepil.

Disisi lain, ia menyayangkan bahwa selama ini masih ada jual beli LKS di lingkungan sekolah tersebut. “Harapan saya bagi pemangku pendidikan di wilayah Wonosobo agar mengevaluasi terhadap jual beli LKS di lingkungan sekolah karena semuanya sudah ada aturan sehimgga kasus penahanan ijazah tidak akan terjadi lagi menimpa lainnya,” harapnya

Alex juga menegaskan bahwa anaknya dipersulit saat mengambil ijazahnya. Bahkan sempat dialibikan sakit oleh pihak sekolah. “Padahal anak saya tidak sakit kok dikatakan sakit untuk alasan ijazah belum diambil lantaran hal itu,” ungkapnya.

Kepala SMPN 6 Satu Atap, Ivone Marlinda, M.Pd ketika dihubungi berkali-kali melalui telepon  selulernya enggan menjawab, padahal sebelumnya sudah membalas chat minta ditelepon selepas maghrib

Ijazah Tidak Boleh Ditahan

Sementara itu, seorang pemerhati pendidikan di Jawa Tengah, sangat menyayangkan penahanan ijazah terhadap siswa yang dilakukan oleh pihak sekolah

Menururnya, Ijazah SMP tidak boleh ditahan oleh pihak sekolah dengan alasan apapun. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, satuan pendidikan dilarang menahan ijazah siswa, termasuk karena tunggakan biaya pendidikan.

Penjelasan lebih lanjut:
Regulasi:
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 mengatur bahwa sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.

Tindakan Maladministrasi:
Menahan ijazah dapat dianggap sebagai tindakan maladministrasi karena melanggar hak siswa untuk mendapatkan dokumen kelulusannya.
Penyebab Penahanan:

Meskipun alasan penahanan ijazah seringkali terkait tunggakan biaya pendidikan, hal tersebut tetap tidak dibenarkan oleh peraturan yang berlaku.

Tindakan yang Dapat Dilakukan:
Jika ijazah SMP ditahan, siswa atau orang tua dapat melaporkan hal ini ke Dinas Pendidikan setempat atau melalui lembaga yang berwenang seperti Ombudsman. (ST)

Berita Terkait

Ratusan Ayam Ingkung Meriahkan Merti Desa Wonosido
Kades Karangrejo Purworejo Diisukan Gadaikan Motor Dinas
Polres Kebumen Ungkap 76,02 Gram Sabu, Terbanyak dalam Beberapa Dekade
Kedapatan Jualan Togel, Kakek di Purwokerto Selatan Dibekuk Polisi
Korem Wijayakusuma Kolaborasi YLMI Peduli Kesehatan Mata Masyarakat
876 Orang Terima SK Pengangkatan PPPK Pemkab Purworejo
Rapirpur DPRD Purworejo : Penyampaian Laporan Bapemperda dan Penetapan Perubahan Propemperda Tahun 2025
RSU PKU Muhammadiyah Laksanakan SPELING, Bupati Berikan Apresiasi Luar Biasa

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 10:52

Di SMPN 6 Satu Atap Kepil Wonosobo : LKS Dilunasi, Ijazah Baru Diserahkan ke Siswa

Sabtu, 28 Juni 2025 - 08:03

Ratusan Ayam Ingkung Meriahkan Merti Desa Wonosido

Jumat, 27 Juni 2025 - 20:40

Kades Karangrejo Purworejo Diisukan Gadaikan Motor Dinas

Jumat, 27 Juni 2025 - 20:04

Polres Kebumen Ungkap 76,02 Gram Sabu, Terbanyak dalam Beberapa Dekade

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:31

Kedapatan Jualan Togel, Kakek di Purwokerto Selatan Dibekuk Polisi

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:27

Korem Wijayakusuma Kolaborasi YLMI Peduli Kesehatan Mata Masyarakat

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:22

876 Orang Terima SK Pengangkatan PPPK Pemkab Purworejo

Sabtu, 21 Juni 2025 - 12:11

Rapirpur DPRD Purworejo : Penyampaian Laporan Bapemperda dan Penetapan Perubahan Propemperda Tahun 2025

Berita Terbaru

Uncategorized

Lampung Jaring Talenta Renang Lewat Kapolda Cup 2025

Sabtu, 28 Jun 2025 - 15:21