Kalbar–Sungguh miris ada dua wartawan dari Media Online Detik Kalbar dan Media Online Kalbar Satu Suara, yang diduga mendapatkan intimidasi dan kriminalisasi.
Kedua Media tersebut saat akan melakukan kegiatan jurnalistik terkait penambang emas yang diduga tanpa ijin di Sungai Ayak Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau , pada Jumat kemarin 27 Juni 2025.
“Kedua Wartawan (R) dan (S) bahkan sempat diamankan beberapa warga Sungai Ayak Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau berikut mobil yang dibawa kedua Wartawan tersebut.
” kata Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra. Katanya Kasihhati saat diwawancara awak media pada Minggu, (29/6/2025) di Jakarta.
“Tidak hanya berhenti disitu kedua Wartawan tersebut dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan yang sudah dibuat oleh sekelompok orang tersebut.” Jelasnya Kasihhati.
Ada empat point kesepakatan tersebut yang harus ditanda tangani dalam surat pernyataan itu, diantaranya :
1.Tidak adanya pemberitaan negatif di Kecamatan Belitang Hilir.
2.Wartawan tidak dibolehkan memasuki wilayah Kecamatan Belitang Hilir.
3.Untuk Kedepannya tidak ada lagi pihak Wartawan yang melakukan pemerasan atau pungli kepada masyarakat Kecamatan Belitang Hilir.
4.Setelah kejadian ini tidak ada lagi pemberitaan di Media Online maupun media cetak yang akan memberitakan hal negatif di wilayah Kecamatan Belitang Hilir dan apabila hal itu terjadi saya pihak media online Detik Kalbar akan bersedia bertanggung jawab.
Kasihhati memaparkan keempat point surat pernyataan tersebut yang dibuat dibawah tekanan sekelompok dan segelintir oknum orang yang diduga para penambang emas tanpa ijin di Depan Aparat Penegak Hukum.
Hal tersebut tentunya sangat mencederai Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999. Dimana poin penting tujuan Undang-undang tersebut melindungi kemerdekaan pers dan sebagi fungsi pers sebagai kontrol sosial dan penyedia informasi bagi masyarakat dengan akurat.
Bahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 tentang pers, di situ tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun atau denda.
Diduga Aksi intimidasi dan Kriminalisasi oleh sekelompok oknum orang tersebut yang menghalangi tugas pokok fungsi Wartawan yang dikecam keras oleh Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ).
Dalam hal itu, Ketua Presidium FPII Dra.Kasuhhati mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar quick respont dan tidak perlu menunggu aduan dari korban lagi karena sudah viral secara nasional.
Hasil investigasi Informasi dari sumber yang dapat dipercaya pernyataan tersebut dibuat di salah satu Polsek di daerah Sekadau Kalimantan Barat
” Perbuatan tersebut Sangat disayangkan terkait intimidasi dan persekusi oleh sekelompok orang yang telah menghalangi dua Wartawan untuk melakukan kegiatan jurnalistik tersebut, “.ujar dengan jelas Kasihhati.
” Kami sebagai Garda yang Terdepan Pembela insan pers akan membawa masalah ini ke ranah hukum, kami juga akan kawal kasus Kriminalisasi kedua Wartawan ini sampai Tuntas, tegasnya Kasihhati. (Tim)