Poto: Saat Persidangan yang menghadirkan 6 saksi.
LAMSEL,– Agenda sidang lanjutan perkara pidana ijazah palsu milik anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan.
Dengan terdakwa Supriyati dan Ahmad Syahruddin selaku ketua PKBM Bugenvil kembali digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kalianda, pada hari Kamis (26/6/2025).
Ahmad Syahruddin yang didampingi Kuasa Hukumnya dari LBH Al Bantani Eko Umaidi, S.Kom.,SH., Dedi Rahmawan,SH.,CM. dan Adi Yana, SH., Dengan perkara nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla,.
Sementara untuk perkara nomor 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla, dengan terdakwa atas nama Supriyati yang didampingi tim kuasa hukum dari LBH Sai Bumi Selatan yaitu Hasanudin SH dkk.
Dalam sidang tersebut yang dipimpin oleh majelis hakim Galang Syafta Aristama, SH. MH, Dian Anggraini, SH.,MH dan Nur Alfisyahr, SH. MH, sidang berlangsung selama 5 jam dimulai sekira pukul 13.00 WIB.
Dengan agenda pembuktian saksi yang digelar dengan manghadirkan sebanyak 6 orang saksi. Jaksa penuntut umum (JPU) Kresna menghadirkan sejumlah saksi-saksi diantaranya yaitu:
Nanang Ermanto Mantan Bupati Lamsel bersama sang istri Winarni, Merik Havit Wakil Ketua DPRD Lamsel, Daryani, Kepala Desa Sidomukti, Tanjung Sari dan Untung Sucipto, Ketua PAC PDI Perjuangan Tanjung Bintang, serta Sulikah selaku istri terdakwa Ahmad Syahruddin.
poto: Nanang mantan Bupati Lamsel.
Di sidang itu, Eko Umaidi, S.Kom, S.H.,Tim Kuasa Hukum terdakwa Ahmad Syahruddin, mempertanyakan kepada saudara Nanang Ermanto mantan Bupati Lamsel dan kini Ketua DPC PDI Perjuangan.
Apa yang anda lakukan terhadap kader anda yang terlibat ijazah palsu dalam pencalonan pileg beberapa waktu lalu.
“Apa yang anda lakukan setelah tahu kader anda terlibat dalam perkara ijazah palsu saat mendaftarkan caleg 2024 yang lalu,” tanya Eko kepada saksi Nanang.
Mantan Bupati Lamsel yang kini Ketua DPC PDI Perjuangan Nanang Ermanto memberikan keterangan saksi pertamanya sambil terbata-bata bahwa dirinya mengetahui saat itu mencuatnya dan adanya penggunaan ijazah palsu tersebut dari media masa.
“Setelah saya tahu mencuat di media masa, bahkan dirinya langsung memanggil saudari Supriyati untuk mewanti-wanti agar mengundurkan diri, namun yang bersangkutan (Supriyati) malah nangis terus, “ungkap Nanang dalam kesaksiannya di ruang sidang itu.
Nanang juga mengaku tidak pernah memerintahkan saudara Merik Havit untuk membuatkan ijazah paket C kesetaraan atas nama Supriyati.
“Saya tak pernah perintahkan Merik, yang sekarang dia kan duduk di DPRD dan mantan Ketua BBHAR, ” katanya Mantan Bupati.
Sementara itu dalam keterangan Winarni yang namanya selalu disebut-sebut dalam BAP dengan kalimat adanya perintah ibu, dan ia tegaskan tidak pernah memerintahkan saudara Merik Havit untuk membuatkan ijazah buat saudari Supriyati.
“Saya tak pernah memerintahkan untuk membuat ijazah paket C untuk daftar caleg,” ucap Winarni yang memiliki gelar Duta saat menjadi istri Bupati di kala itu.
Poto: Saat Wakil ketua I DPRD kabupaten Lamsel, Merik Havit, disumpah untuk berikan keterangan saksi.
Namun ada yang menarik didalam persidangan tersebut, Saat saksi Merik Havit memberikan kesaksiannya di ruang sidang sempat ada terjadi adu mulut dengan bersitegang antara saksi Merik Havit dan Kuasa Hukum Ahmad Syahruddin.
Lantaran saat ditanya oleh Dedi Rahmawan, SH., saksi Merik Havit selalu menyela pertanyaan yang ditanyakan oleh kuasa hukum terdakwa Ahmad Syahruddin.
“Anda tahu tidak jika seseorang mempunyai 2 ijazah paket kesetaraan di institusi yang berbeda,” tanya Dedi Rahmawan kepada Merik, dengan nada agak tinggi.
Lalu dijawablah oleh saksi Merik. “Boleh itu sah-sah saja,” Katanya Merik.
Merik juga menjelaskan bahwa Supriyati saat itu mendaftarkan caleg menggunakan ijazah Paket C PKBM Bougenville, namun saat akan dilakukan pelantikan menggunakan ijazah paket C PKBM Anggrek Tanjung Bintang.
Ditambakan Adi Yana, SH., selaku penasihat hukum Ahmad Syahruddin juga mempertanyakan kepada saksi Merik yang sedikit ngeyel tahu dari mana ada aturan yang bisa menggantikan ijazah saat pelantikan.
“Karena kami pernah menanyakan kepada KPU dan Bawaslu di ruang sidang ini, bahwa seseorang tidak bisa menggantikan berkas setelah adanya penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) Caleg, ” Tanya Adi.
Merik pun menjawab “lah kan itu buktinya Supriyati aja bisa berkasnya diganti melalui OTDA Kabupaten dan diajukan ke Biro Pemerintahan Provinsi menggunakan ijazah paket C Anggrek,” jelasnya Merik.
Namun saat ditanyakan lagi apakah dirinya yang memberikan berkas foto copy KTP, KK, Ijazah SMP dan pas photo 3×4 milik Supriyati dan uang Rp. 1,5 juta rupiah yang di masukkan kedalam amplop putih di rumah terdakwa Ahmad Syahruddin.
Saksi Merik langsung membantah bahwa dirinya tidak tahu. “Saya tanya saudara saksi apakah saudara memberikan berkas atau dokumen Supriyati dan uang tersebut karena di BAP, kepada terdakwa Ahmad Syahruddin anda yang menyerahkan berkas tersebut.
Lagi-lagi Merik tidak mengakuinya walaupun di ancam jika memberikan kesaksian palsu di persidangan akan dikenakan ancaman sampai 7 tahun penjara.
Perlu diketahui Untuk informasi kepada publik, sidang lanjutan perkara ijazah palsu tersebut yang menjerat Ahmad Syahrudin dari PKBM Bougenvil dan Supriyati anggota DPRD Lamsel.
Akan dilanjutkan pada tanggal 3 Juli 2025, mendatang, dari pihak JPU pada sidang lanjutan ini akan hadirkan saksi ahli.