Poto: Taman anggota DPRD kabupaten Lampung Selatan
Gebrakkasus.com — Pelanggaran kode etik yang di dugaan dilakukan Ketua Komisi IV DPRD Lampung Selatan, Taman, Kini resmi dilaporkan oleh masyarakat kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung Selatan.
Laporan tersebut diajukan oleh warga Desa Tanjung Sari dan Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, pada hari Senin (23/06/2025).
Masyarakat dari dua desa tersebut menilai Taman telah bertindak di luar kewenangannya sebagai anggota dewan, dengan ikut campur dalam persoalan antara warga dan PT Talun Jaya Abadi, perusahaan yang bergerak di bidang pertanian di Kecamatan Palas. Padahal, wilayah Palas bukan daerah pemilihan Taman.
“Kami menilai kehadiran beliau dalam persoalan ini lebih condong membela perusahaan daripada memperjuangkan aspirasi warga. Ini jelas kami anggap sebagai pelanggaran etik, makanya kami laporkan ke BK,” ujar Imam Syafei, Koordinator Lapangan aksi warga.
Dalam tuntutan tertulis yang disampaikan warga, masyarakat meminta manajemen PT Talun Jaya Abadi memberikan penjelasan terbuka mengenai peran Taman, yang diduga kerap mengintervensi keputusan internal perusahaan.
Warga juga mempertanyakan alasan seorang anggota DPRD, yang tidak mewakili dapil Palas, bisa terlibat begitu jauh dalam urusan perusahaan tersebut.
Di sisi lain, sebagai Ketua Komisi IV DPRD, Taman seharusnya fokus pada bidang kesejahteraan sosial, pendidikan, pemberdayaan masyarakat, serta perlindungan anak dan perempuan—bukan malah berkecimpung dalam urusan korporasi swasta.
Saat dimintai tanggapan terkait pelaporan ini, Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, tidak memberikan pernyataan langsung kepada media.
Dengan alasan terburu-buru menghadiri suatu kegiatan, Erma hanya menitipkan pesan melalui stafnya, Arshad, bahwa dirinya akan mempelajari laporan tersebut terlebih dahulu, dan akan menanyakannya ke Badan Kehormatan DPRD.
Sebelumnya, Taman juga sempat mengeluarkan bantahan di hadapan awak media. Ia menyatakan tidak memiliki kepentingan apapun di dalam PT Talun Jaya Abadi, bahkan mengaku tidak mengetahui siapa pemilik perusahaan tersebut.
Namun, pernyataan tersebut dinilai warga bertolak belakang dengan fakta di lapangan.
Masyarakat di sekitar Kecamatan Palas meyakini bahwa PT Talun Jaya Abadi merupakan milik anggota DPR RI Fraksi PDIP, Sudin. Nama Taman juga kerap disebut aktif membantu perusahaan, terutama pasca penggeledahan KPK di rumah Sudin beberapa waktu lalu.
“Kalau memang tidak punya kepentingan, kenapa bisa sampai terjun langsung dan ikut mengatur urusan perusahaan? Apalagi ini bukan dapil beliau. Kami di Palas sudah punya wakil rakyat sendiri,” tegas Imam.
Kini, publik menantikan langkah tegas dari Badan Kehormatan DPRD Lampung Selatan.
Akankah BK DPRD kabupaten Lamsel berani bersikap independen dalam menindaklanjuti laporan warga?
Ataukah laporan ini akan berakhir tanpa kejelasan di tengah kepentingan politik yang melingkupi penderitaan masyarakat.