Pelaku Curanmor Sapi Digerebek Polsek Kalianda, Amankan Satu Ekor Sapi

Jumat, 20 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto: pelaku bersama sapi yang dicuri.

LAMSEL, – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalianda, Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan satu ekor sapi jantan yang terjadi di Desa Munjuk Sampurna, Kecamatan Kalianda.

Pelaku berinisial IS (44), warga Desa Taman Agung, ditangkap beberapa jam setelah kejadian pada Jumat (20/6/2025) pagi.

Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi, membenarkan penangkapan pelaku. “Pelaku IS diamankan kurang dari tujuh jam setelah korban melapor. Dari rumah pelaku, kami temukan barang bukti satu ekor sapi milik korban,” kata Sulyadi saat dikonfirmasi, Jumat malam.

Kejadian bermula saat korban, Zaeni (54), seorang petani asal Desa Munjuk Sampurna, menyadari sapi jantan miliknya telah hilang dari kandang sekitar pukul 04.00 WIB.

Sapi jenis metal berwarna merah itu berada di kandang belakang rumah korban yang tidak berpintu. Pelaku diduga masuk dan melepas tali tambang pengikat sapi, lalu menariknya keluar kandang tanpa sepengetahuan korban.

Mengetahui sapi miliknya raib, korban segera melapor ke Polsek Kalianda. Sekitar pukul 11.00 WIB, Kapolsek Kalianda bersama Unit Reskrim dan Tim Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.

Berbekal informasi dari warga dan hasil pengembangan, petugas menggerebek rumah pelaku IS yang berlokasi di Dusun Kampung Sawah, Desa Taman Agung. Jum’at tanggal 20 Juni 2025 sekira jam 11.00 wib.

“Dari penggerebekan tersebut, satu ekor sapi jantan warna merah berhasil diamankan di belakang rumah pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sapi milik korban,” ungkap IPTU Sulyadi.

Polisi menyita barang bukti berupa satu ekor sapi jantan jenis metal berusia sekitar satu tahun yang ditaksir senilai Rp12 juta. Pelaku langsung digelandang ke Polsek Kalianda untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan intensif dan kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur,” tegas Kapolsek.

*Red*

Berita Terkait

Dampak TPA Semakin Parah, Warga Alami Penyakit Kulit dan Gangguan Pernapasan
Pelantikan pengurus HMI, Mahasiswa Harus Jadi Mitra Kritis Pembangunan Daerah
Ketum AWPI Titipkan Harapan Masyarakat Lampung pada Marindo
Ipda Edy Setiawan SH.,MH Segera Memanfaatkan kesempatan Sebelum Batas Waktu Berakhir
Sidang Ijazah Palsu Supriyati Anggota DPRD Lamsel, Ini Faktanya Blangko Ijazah Atas Nama Doni Irawan, NIS Nama Sukriyadi
Di Polda Lampung Lima Polres Raih Penghargaan, Yuk Simak Siapa Saja!!!
Penipuan Bermodus Dukun, Emas Rp250 Juta Dibawa Kabur
Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang Bekuk Pelaku Curas Disertai Penganiayaan

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 10:16

Dampak TPA Semakin Parah, Warga Alami Penyakit Kulit dan Gangguan Pernapasan

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:52

Pelantikan pengurus HMI, Mahasiswa Harus Jadi Mitra Kritis Pembangunan Daerah

Jumat, 20 Juni 2025 - 12:30

Ketum AWPI Titipkan Harapan Masyarakat Lampung pada Marindo

Jumat, 20 Juni 2025 - 11:33

Pelaku Curanmor Sapi Digerebek Polsek Kalianda, Amankan Satu Ekor Sapi

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:10

Ipda Edy Setiawan SH.,MH Segera Memanfaatkan kesempatan Sebelum Batas Waktu Berakhir

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:24

Sidang Ijazah Palsu Supriyati Anggota DPRD Lamsel, Ini Faktanya Blangko Ijazah Atas Nama Doni Irawan, NIS Nama Sukriyadi

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:55

Di Polda Lampung Lima Polres Raih Penghargaan, Yuk Simak Siapa Saja!!!

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:18

Penipuan Bermodus Dukun, Emas Rp250 Juta Dibawa Kabur

Berita Terbaru