Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang Bekuk Pelaku Curas Disertai Penganiayaan

Kamis, 19 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMSEL, – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan disertai penganiayaan yang terjadi di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Pelaku berinisial MA (48), warga Desa Sukanegara, diamankan di rumah kontrakannya pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

“Benar, kami telah mengamankan pelaku MA (48), warga Dusun Banjarsari Desa Sukanegara, yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang buruh bernama Sahroni,” ujar Kompol Samsari Kapolsek Polsek Tanjung Bintang, Jumat (20/6/2025).

Pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang yang dipimpin IPDA Ari Andriyana, berhasil mengamankan pelaku berinisial MA di rumah kontrakannya. Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan atas laporan korban dan menemukan keberadaan pelaku.

Saat digerebek, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui telah menganiaya korban serta merampas satu unit ponsel milik korban secara paksa. Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban sedang berada di sebuah warung di Jalan Ir. Sutami, Dusun Gunung Besi. Di dalam warung tersebut, ada istri pelaku dan seorang rekannya. Pelaku tiba-tiba datang dan langsung menuduh korban berselingkuh dengan istrinya. Dalam kondisi emosi, pelaku meminta korban menyerahkan telepon genggam miliknya.

Ketika korban menolak memberikan kata sandi ponsel, pelaku mengambil sebatang kayu dan memukul korban hingga mengalami patah tulang di lengan kiri. Setelah memukuli korban, pelaku membawa kabur satu unit ponsel merek OPPO A53 milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta dan melaporkan insiden itu ke Polsek Tanjung Bintang.

“Pelaku tidak hanya mengambil paksa barang milik korban, tapi juga melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban terluka cukup serius,” kata Kompol Samsari menegaskan.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu batang kayu kaso yang digunakan pelaku untuk memukul korban. Selain itu, petugas juga mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Tanjung Bintang.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal mencapai sembilan tahun penjara jika terbukti bersalah.

Berita Terkait

Dampak TPA Semakin Parah, Warga Alami Penyakit Kulit dan Gangguan Pernapasan
Pelantikan pengurus HMI, Mahasiswa Harus Jadi Mitra Kritis Pembangunan Daerah
Ketum AWPI Titipkan Harapan Masyarakat Lampung pada Marindo
Pelaku Curanmor Sapi Digerebek Polsek Kalianda, Amankan Satu Ekor Sapi
Ipda Edy Setiawan SH.,MH Segera Memanfaatkan kesempatan Sebelum Batas Waktu Berakhir
Sidang Ijazah Palsu Supriyati Anggota DPRD Lamsel, Ini Faktanya Blangko Ijazah Atas Nama Doni Irawan, NIS Nama Sukriyadi
Di Polda Lampung Lima Polres Raih Penghargaan, Yuk Simak Siapa Saja!!!
Penipuan Bermodus Dukun, Emas Rp250 Juta Dibawa Kabur

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 10:16

Dampak TPA Semakin Parah, Warga Alami Penyakit Kulit dan Gangguan Pernapasan

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:52

Pelantikan pengurus HMI, Mahasiswa Harus Jadi Mitra Kritis Pembangunan Daerah

Jumat, 20 Juni 2025 - 12:30

Ketum AWPI Titipkan Harapan Masyarakat Lampung pada Marindo

Jumat, 20 Juni 2025 - 11:33

Pelaku Curanmor Sapi Digerebek Polsek Kalianda, Amankan Satu Ekor Sapi

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:10

Ipda Edy Setiawan SH.,MH Segera Memanfaatkan kesempatan Sebelum Batas Waktu Berakhir

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:24

Sidang Ijazah Palsu Supriyati Anggota DPRD Lamsel, Ini Faktanya Blangko Ijazah Atas Nama Doni Irawan, NIS Nama Sukriyadi

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:55

Di Polda Lampung Lima Polres Raih Penghargaan, Yuk Simak Siapa Saja!!!

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:18

Penipuan Bermodus Dukun, Emas Rp250 Juta Dibawa Kabur

Berita Terbaru