Ada Praktik Prostitusi di Desa Dlangu, Polsek Butuh Gercep ke Lokasi

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SL dan seorang perempuan yang diduga sebagai PSK saat dimintai keterangan petugas dari Polsek Butuh

SL dan seorang perempuan yang diduga sebagai PSK saat dimintai keterangan petugas dari Polsek Butuh

PURWOREJO – Adanya praktik prostitusi daring yang menggunakan sebuah ruko di Desa Dlangu, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo langsung disikapi aparat kepolisian setempat. Minggu (15/5/2025) malam, petugas dari Polsek Butuh mendatangi lokasi dimaksud dan mengamankan seorang pria inisial SL, serta dua perempuan yang diduga merupakan PSK.

Kapolsek Butuh, AKP Irfan Sofar, S.M  menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam setelah informasi tersebut mencuat. Ia memastikan jajaran Polsek Butuh langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan awal dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai mucikari serta dua perempuan yang disinyalir PSK online MiChat

“Begitu kami mengetahui adanya pemberitaan di media online, kami segera menurunkan tim untuk mengecek kebenarannya di lapangan. Saat ini kasus tersebut sedang kami tangani dan dalami,” ujar AKP Irfan.

Lebih lanjut, Kapolsek menyebutkan bahwa dalam kasus-kasus prostitusi online, pihak yang bisa dikenakan sanksi hukum paling berat adalah pihak yang berperan sebagai admin atau pengelola layanan tersebut.

“Dalam konteks hukum, jika terbukti, biasanya admin atau pihak yang memfasilitasi kegiatan prostitusi daring inilah yang akan dijerat dengan pasal paling berat,” terangnya.

Sekadar diketahui, prostitusi yang difasilitasi melalui aplikasi Michat dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam hukum pidana Indonesia, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana kesusilaan dan perjudian.

Ruko yang dikelola SL di wilayah Desa Dlangu, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo

Pasal-pasal yang relevan antara lain adalah Pasal 296 KUHP, Pasal 506 KUHP, dan Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo. UU 19/2016. Selain itu, pelaku juga bisa terjerat Pasal 4 ayat (2) huruf d UU Pornografi jo. Pasal 30 UU Pornografi jika melibatkan unsur pornografi, dan Pasal 2 ayat (1) UU TPPO jika ada unsur perdagangan manusia.

Warga Desa Dlanggu Kaget

Adanya praktik prostitusi yang dilakukan di wilayah Desa Dlangu, tak ayal mengagetkan warga Desa setempat. Banyak warga yang mengaku baru mengetahui ruko dimaksud dijadikan ajang bisnis esek-esek selama ini.

“Lokasinya di tepi jalan raya nasional, tetapi kami tahunya untuk warung makan dan jualan kupon togel. Jadi kaget kalo di dalamnya ada perempuan penghibur,” kata warga

Warga berharap pihak berwenang  mengambil langkah tegas agar nama baik desa tidak tercoreng lebih dalam. Apalagi, Kecamatan Butuh selama ini dikenal sebagai wilayah yang religius dan menjunjung tinggi nilai-nilai kesopanan serta norma sosial.

Upaya Pencegahan dan Edukasi Berkelanjutan

Fenomena prostitusi online melalui aplikasi chatting seperti MiChat bukanlah hal baru dan telah menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum di berbagai daerah. Oleh karena itu, selain penindakan, diperlukan juga edukasi berkelanjutan kepada masyarakat, terutama remaja dan generasi muda, agar tidak mudah terjerumus ke dalam aktivitas negatif yang merusak masa depan.

AKP Irfan menyebutkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk bersama-sama melakukan pembinaan serta pengawasan lingkungan.

“Kami juga mendorong masyarakat untuk lebih aktif melapor jika melihat atau mencurigai adanya aktivitas mencurigakan. Ini tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya

Diberitakan media ini sebelumnya, aktifitas esek-esek di ruko yang dikelola SL tersebut, sudah berjalan dua tahun lebih. Ruangan ruko disetting menjadi beberapa ruangan, yang depan untuk berjualan togel dan rumah makan. Sementara di bagian belakang untuk transaksi prostitusi.

Pantauan awak media di lokasi, Sabtu malam (14/6/2025), mucikari berinisial SL nampak asyik menjual kupon togel kepada pembelinya sambil mempersilahkan tamu yang lain untuk menemui perempuan penjaja seks di ruang belakang.

Di ruang belakang dijumpai empat wanita muda bertubuh seksi yang diketahaui adalah penjaja seks anak buah SL. Mereka melayani pria hidung belang di kamar berdinding kayu triplek di ruangan tersebut.

SL (tengah) saat didatangi polisi di ruko yang menyediakan layanan prostitusi (Ist)

Untuk diketahui, tamu yang memakai layanan jasa esek-esek sebelumnya sudah janji kencan melalui chat WA. Lainnya melalui aplikasi MiChat yang ditawarkan secara daring oleh para perempuan disitu

“Iya, kebanyakan via MiChat, lalu tamu saya arahkan ke tempat ini dan mainnya di dalam kamar itu,” tunjuk Anggi, salah satu cewek MiChat kepada awak media

Untuk tarif jasa prostitusi, cewek berbodi gemoy ini memasang tarif Rp200 ribu per short time. Tarif itu sudah berikut kamar di ruko yang terletak hanya beberapa puluh meter arah barat Kantor Kecamatan Butuh.

Di ruko yang dikelola oleh SL tersebut, didapati empat perempuan penyedia jasa layanan prostitusi. Mereka melayani para lelaki hidung belang dari siang hingga pukul 01.00 Wib tengah malam

Dalam penuturan singkatnya, SL mengaku menjalankan bisnis prostitusinya tersebut selama dua tahun. “Kalo prostitusi baru jalan dua tahun, kalo nomor togel sudah lama,” katanya singkat. (Sut)

Berita Terkait

Angin Puting Beliung Rusak 18 Rumah di Wonosobo
Ada Tempat Prostitusi di Desa Dlangu Purworejo, PSK Gunakan Aplikasi MiChat
Family Fun Walk, Pupuk Kebersamaan dan Soliditas Keluarga Besar Korem 071/Wijayakusuma
Polres Purworejo Bekuk Pengedar Upal, Total Rp11 Juta Diedarkan
Pasangan Kekasih Pengangsu dan Penimbun Pertalite di Cilacap Ditangkap Polisi
Kapolda Jateng Resmikan Gedung SPPG, Dorong Percepatan Program MBG
Idul Adha : TPQ Solaama Dusun Keji Bagikan Daging Kurban ke-15 Dusun di Desa Kranggan Secara Merata
Dikeluhkan Warga, Arena Sabung Ayam di Desa Purwosari Purworejo Tutup Selamanya

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 00:46

Ada Praktik Prostitusi di Desa Dlangu, Polsek Butuh Gercep ke Lokasi

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:22

Angin Puting Beliung Rusak 18 Rumah di Wonosobo

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:19

Ada Tempat Prostitusi di Desa Dlangu Purworejo, PSK Gunakan Aplikasi MiChat

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:40

Family Fun Walk, Pupuk Kebersamaan dan Soliditas Keluarga Besar Korem 071/Wijayakusuma

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:03

Polres Purworejo Bekuk Pengedar Upal, Total Rp11 Juta Diedarkan

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:42

Pasangan Kekasih Pengangsu dan Penimbun Pertalite di Cilacap Ditangkap Polisi

Kamis, 12 Juni 2025 - 11:32

Kapolda Jateng Resmikan Gedung SPPG, Dorong Percepatan Program MBG

Senin, 9 Juni 2025 - 17:47

Idul Adha : TPQ Solaama Dusun Keji Bagikan Daging Kurban ke-15 Dusun di Desa Kranggan Secara Merata

Berita Terbaru

Jawa Tengah

Angin Puting Beliung Rusak 18 Rumah di Wonosobo

Minggu, 15 Jun 2025 - 19:22