PALU – Legitimasi BPK Perwakilan Sulawesi Tengah lagi disorot,- pasalnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) dinilai tidak bisa menjaga marwah dan martabatnya sebagai lembaga negara yang mendapat kepercayaan sebagai institusi pemeriksa.
Penegasan ini disampaikan Direktur LBH Garda Keadilan Sulteng Aceng Lahay sekaligus pemegang Mandat DPD Forum Wartawan Independen Nusantara ( FOR-WIN) Prov. Sulawesi Tengah kepada sejumlah awak media, selasa (17/6) di Palu.
Aceng yang juga mantan Anggota Dewan Tojo Una-Una itu memberikan Kritik tajam terkait dengan soal pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) – terhadap laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemda Kabupaten Poso, yang dinilai tidak pantas terkait sejumlah bengkalai dan cap miring serta adanya tengarai gratifikasi.
Aceng Lahay juga menengarai efek dominonya justru mengena juga pada sejumlah kabupaten dan kota di Sulteng yang mendapat penilaian WTP.
Menurut Aceng, predikat WTP untuk pemerintah Kabupaten Poso bentuk penghargaan padahal itu kontradiktif dengan sejumlah fakta terbengkalai pengelolaan keuangan daerah yang kini dipimpin duet Bupati dr. Verna Gladies G.M. Inkiriwang dan Wakil Bupati H. Suharto Kandar.
” Mengapa Kabupaten Poso seperti begitu mudah beroleh WTP dari BPK RI Perwakilan Sulteng? Adakah parameter lain, selain sejumlah catatan ketidak keberhasilan Poso lantas mempetoleh WTP?,” gugat tanya Aceng.
Dalam catatan, Kabupaten Poso telah beberapa kali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Tahun-tahun di mana Poso meraih WTP adalah 2012, dan yang paling terbaru adalah tahun 2023.
Kaitan dengan itu, Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Tengah, dibawah kendali Aceng Lahay sebagai Koordinator Lapangan mengagendakan untuk melakukan aksi unjuk rasa pada kamis, 18 Juni 2025.
Dalam surat pemberitahuan aksi unjuk rasa tertanggal 16 Juni 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Koordinator Lapangan Aceng Lahay, dibawah kop “Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Tengah atau disingkat “AMAK”. Tembusannya, dilayangkan kepada Perwakilan BPK Sulteng di Palu, Kejaksaan Tinggi Sulteng di Palu dan satu arsip.
“Kami AMAK menyoroti Poso atas penganigerahan WTP, ditengah sejumlah catatan miring. Ada apa. Mestinya beberapa daerah di Sulteng harus menerima predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP), karena catatan-catatan minus. Kembali ke Kabupaten Poso, kami menilai sangat tidak layak menerima predikat WTP dan lebih pantas memberikan syatus (WDP),” tegas Aceng.
Mengapa WDP dan bukan WTP? “Sejumlah bengkalai dan permasalahan melatar belakanginya,” ungkap Aceng kepada sejunlah awak media sehari sebelum melayangkan surat pemberitahuan aksi. demo dan unjuk rasa yang diterima , Senin (16/6/2025).
Berikut alasan Aceng Lahay mengapa Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sulteng menggelar aksi demo, mengkritisi BPK RI Sulteng.
Bahwa penganugerahan WTP oleh BPK RI Perwakilan Sulteng terhadap Kabupaten Poso sebuah potret kontradiktif. Berikut, ini lima alasan AMAK untuk menyemprot BRK RI Perwakilan Sulteng.
Dalam surat pembetitahuan aksi AMAK, yang ditujukan kepada Kapolresta Palu dibeber sbb, Pertama :
: Adanya dugaan pelanggaran kode etik pada kegiatan Exit Meeting yang digelar oleh Ketua Tim BPK Sulawesi Tengah bersama sejumlah pejabat Kabupaten Poso di Siuri Cottage pada tanggal 11 – 12 Mei 2025. Dilanjutkan dengan Dero Bersama yang diakomodasi oleh Pemerintah Kabupaten Poso.
Kedua : Adanya dugaan gratifikasi kepada Tim Auditor BPK untuk Poso tahun anggaran 2024 dari Pemda Poso.
Ketiga : Adanya penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kabupaten Poso yang diduga tidak wajar untuk mendapatkan WTP, karena banyaknya permasalahan yang belum diselesaikan, ditengah penolakan dari fraksi-fraksi di DPRD terhadap laporan pertanggung jawaban Bupati Poso tahun 2024. Adanya temuan BPK yang belum dikembalikan kepada negara yang diperkirakan mencapai.miliaran rupiah. Adanya dugaan proyek fiktif. Adanya dugaan masalah pembayaran dan pelaksanaan pembangunan RSUD Poso yang menggunakan dana pinjaman berbunga. Adanya bantuan dana kepada instansi atau institusi vertikal seperti Kejaksaan dan Kepolisian.
Keempat : Adanya dugaan korupsi Chrombook di Dinas Pendidikan Kabupaten Poso.
Kelima : Adanya dugaan mangkraknya pembangunan RSUD Poso yabg dibiayai dari dana pinjaman berbunga itu.
Adapun titik kumpul rencana unjuk rasa besok, Rabu (18/6/2025)
a : Di Taman GOR Jl. Moh Hatta Kota Palu.
b : Lokasi unjuk rasa di Kantor BPK Perwakilan Sulteng dan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulteng.
c : Hari/Tanggal/Jam Pelaksanaan : Rabu, 18 Juni 2025 Jam 09.00 Wita hingga selesai
d : Bentuk – Unjuk rasa atau demonstrasi
e : Jumlah peserta kurang lebih 50 orang
f : Alat peraga berupa poster/spanduk/selebaran dan sound system. (Tim)