PURWOREJO – Satreskrim Polres Purworejo Purworejo berhasil mengungkap kasus tindak pidana menyimpan dan mengedarkan serta membelanjakan uang palsu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial BWFS, warga Banyumas
Dalam konferensi Pers (Kamis,12/06/ 2025) Kapolres Purworejo Akbp Andry Agustiano. S.I.K., M.A.P menjelaskan Kasus ini terungkap pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Simpang 4 Desa Geparang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.
Pelaku kedapatan membelanjakan uang palsu di sejumlah toko kelontong di wilayah Purworejo dan Banyumas.
Awal mulanya pelaku menemukan iklan penjualan uang palsu melalui grup Facebook. Pelaku kemudian berkomunikasi dengan akun bernama PIN yang mengarahkannya masuk ke grup WhatsApp bertajuk Elite Global Rezero. Dari sana, pelaku diberi tautan untuk pemesanan yang mengarah ke platform e-commerce Shopee. Kata Kapolres Purworejo.
“Tercatat, BWFS telah melakukan 9 kali transaksi pembelian uang palsu dengan total uang asli yang digunakan sebesar Rp 3.800.000, dan memperoleh uang palsu dalam berbagai pecahan hingga total Rp 11.000.000 lebih,” terang Kapolres Purworejo
Dalam perkara ini satreskrim melakukan penyitaan barang bukti berupa: 5 (lima) lembar uang pecahan rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri jts601460;11 (sebelas) lembar uang pecahan rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri jts603800; 6 (enam) lembar uang pecahan rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri jts695836 disita dari pelaku.
1 (satu) lembar uang pecahan rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : cln163999, 6 (enam) lembar uang pecahan rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri sbg306763; 3 (tiga) lembar uang pecahan rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri sbg306002; 4 (empat)lembar uang pecahan rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri eec437921; 1 (satu) lembar uang pecahan rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri eec437871; 5 (lima) lembar uang pecahan rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri mln673489; 5 (lima) lembar uang pecahan rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri cre342811; 7 (tujuh) lembar uang pecahan rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri gmp654883; 10 (sepuluh) lembar uang pecahan rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri mok468196; 1 (satu) bungkus packing paket dengan nomor resi : spxid053256972625, dengan nama penerima karnaen (fajar), dengan nama pengirim rezero collection; 1 (satu) bungkus packing paket dengan nomor resi :spxid056620814135, dengan nama penerima karnaen (fajar), dengan nama pengirim rezero collection. Disita dari saksi-saksi.
Kapolres Purworejo menjelaskan bahwa pelaku diduga melakukan tindak pidana menyimpan dan mengedarkan serta membelanjakan uang palsu sebagai mana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar
Kapolres Purworejo mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu. Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat. (Pur)