Pasangan Kekasih Pengangsu dan Penimbun Pertalite di Cilacap Ditangkap Polisi

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

CILACAP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cilacap berhasil membongkar praktik ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dijalankan oleh sepasang kekasih di Cilacap. Kedua pelaku berinisial SSW (38) dan PI (38), warga Kecamatan Kawunganten, ditangkap karena diduga kuat menjalankan aksi pengangsu BBM jenis Pertalite secara ilegal dengan modifikasi tangki kendaraan.

Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Cilacap, Iptu Hermawan Satrio Budi Utomo, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa pembelian BBM dalam jumlah tidak wajar oleh kendaraan tertentu di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kawunganten.

Setelah melakukan pengawasan intensif, Tim Unit Tipiter akhirnya berhasil menangkap SN dan PI serta menyita dua unit kendaraan yang telah dimodifikasi, yaitu Honda Mobilio putih dan Toyota Genio hitam. Tangki kedua mobil tersebut telah diubah sedemikian rupa sehingga mampu menampung hingga 100 liter Pertalite.

“Modus operandi mereka tergolong rapi. Tangki dimodifikasi agar dapat mengangkut BBM lebih banyak dari kapasitas normal, yang kemudian mereka distribusikan secara ilegal,” ujar Iptu Hermawan.

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa PI berperan sebagai pemodal, sementara SN bertugas membeli dan mendistribusikan BBM yang telah dikumpulkan dari berbagai SPBU.

Aktivitas ini sudah berlangsung selama sekitar enam bulan dan berpotensi menyebabkan kerugian negara serta kelangkaan BBM di tingkat masyarakat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. (*)

 

Berita Terkait

Family Fun Walk, Pupuk Kebersamaan dan Soliditas Keluarga Besar Korem 071/Wijayakusuma
Polres Purworejo Bekuk Pengedar Upal, Total Rp11 Juta Diedarkan
Kapolda Jateng Resmikan Gedung SPPG, Dorong Percepatan Program MBG
Idul Adha : TPQ Solaama Dusun Keji Bagikan Daging Kurban ke-15 Dusun di Desa Kranggan Secara Merata
Dikeluhkan Warga, Arena Sabung Ayam di Desa Purwosari Purworejo Tutup Selamanya
Sapi Kurban di Klaten Kabur, Akhirnya Disembelih di Sawah
Sabu di Balik Bungkus Rokok : Pemuda Banjarnegara Diciduk Satresnarkoba Polres Wonosobo
Geng Motor Berulah di Weru, Polresta Cirebon Tangkap 9 Pelaku, Sita Sajam dan Bom Molotov

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:40

Family Fun Walk, Pupuk Kebersamaan dan Soliditas Keluarga Besar Korem 071/Wijayakusuma

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:03

Polres Purworejo Bekuk Pengedar Upal, Total Rp11 Juta Diedarkan

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:42

Pasangan Kekasih Pengangsu dan Penimbun Pertalite di Cilacap Ditangkap Polisi

Kamis, 12 Juni 2025 - 11:32

Kapolda Jateng Resmikan Gedung SPPG, Dorong Percepatan Program MBG

Senin, 9 Juni 2025 - 17:47

Idul Adha : TPQ Solaama Dusun Keji Bagikan Daging Kurban ke-15 Dusun di Desa Kranggan Secara Merata

Minggu, 8 Juni 2025 - 05:59

Dikeluhkan Warga, Arena Sabung Ayam di Desa Purwosari Purworejo Tutup Selamanya

Minggu, 8 Juni 2025 - 05:50

Sapi Kurban di Klaten Kabur, Akhirnya Disembelih di Sawah

Sabtu, 7 Juni 2025 - 15:00

Sabu di Balik Bungkus Rokok : Pemuda Banjarnegara Diciduk Satresnarkoba Polres Wonosobo

Berita Terbaru