CILACAP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cilacap berhasil membongkar praktik ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dijalankan oleh sepasang kekasih di Cilacap. Kedua pelaku berinisial SSW (38) dan PI (38), warga Kecamatan Kawunganten, ditangkap karena diduga kuat menjalankan aksi pengangsu BBM jenis Pertalite secara ilegal dengan modifikasi tangki kendaraan.
Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Cilacap, Iptu Hermawan Satrio Budi Utomo, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa pembelian BBM dalam jumlah tidak wajar oleh kendaraan tertentu di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kawunganten.
Setelah melakukan pengawasan intensif, Tim Unit Tipiter akhirnya berhasil menangkap SN dan PI serta menyita dua unit kendaraan yang telah dimodifikasi, yaitu Honda Mobilio putih dan Toyota Genio hitam. Tangki kedua mobil tersebut telah diubah sedemikian rupa sehingga mampu menampung hingga 100 liter Pertalite.
“Modus operandi mereka tergolong rapi. Tangki dimodifikasi agar dapat mengangkut BBM lebih banyak dari kapasitas normal, yang kemudian mereka distribusikan secara ilegal,” ujar Iptu Hermawan.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa PI berperan sebagai pemodal, sementara SN bertugas membeli dan mendistribusikan BBM yang telah dikumpulkan dari berbagai SPBU.
Aktivitas ini sudah berlangsung selama sekitar enam bulan dan berpotensi menyebabkan kerugian negara serta kelangkaan BBM di tingkat masyarakat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. (*)