Poto Saat berlangsungnya persidangan paripurna dengan agenda utama KUA-PPAS, APBD tahun anggaran 2025.
LAMSEL, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Lampung Selatan, menggelar rapat paripurna dengan agenda utama penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, pada hari Kamis, (12/6/2025).
Rapat tersebut berlangsung di ruang sidang DPRD kabupaten Lampung Selatan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Erma Yusneli didampingi 3 orang wakilnya,seketaris DPRD, serta dihadiri para anggota Dewan lainnya, juga ada Bupati Egi dan Wakil Bupati Syaiful, Sekretaris Daerah, dan jajaran kepala OPD, Para media cetak maupun online, ormas, LSM, dan tokoh-tokoh adat Lampung Selatan.
Bupati Egi, Dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS dilakukan untuk menyesuaikan kondisi riil untuk pelaksanaan anggaran, yang termasuk penyesuaian terhadap pendapatan daerah kabupaten Lampung Selatan, belanja prioritas, serta kebijakan strategis lainnya yang berkembang selama semester pertama tahun anggaran berjalan.
“Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di daerah, serta sebagai respon terhadap dinamika ekonomi, kebutuhan masyarakat yang terus berkembang,” katanya Egi dalam penyampaiannya.
Adapun beberapa poin penting dalam rapat KUA-PPAS perubahan APBD 2025 yang mencakup diantaranya:
1. Penyesuaian target pendapatan daerah.
2. Efisiensi belanja operasional.
3. Alokasi anggaran tambahan untuk sektor kesehatan.
4. Untuk sektor pendidikan.
5. Dan sektor infrastruktur Jalan dikabupaten Lampung Selatan.
Sementara itu Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli dalam pernyataannya menegaskan bahwa dokumen KUA-PPAS perubahan ini akan segera dibahas oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk selanjutnya disepakati menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2025.
“Kami akan memastikan proses pembahasan berlangsung transparan dan akuntabel, serta tetap berpihak kepada kepentingan warga masyarakat khususnya di kabupaten Lamsel,” jelasnya Erma ketua DPRD.
Agenda rapat paripurna akan dilanjutkan dengan pembahasan teknis oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam beberapa hari ke depan, sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2025.