Bareskrim Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling 

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri mengungkap kasus penjualan satwa dilindungi, yaitu sisik trenggiling. Dalam kasus ini telah ditetapkan tersangka RK selaku pencari dan penyedia sisi terenggiling dan A selaku penjual.

“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,“ ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/25).

Sisik terenggiling, ujar Brigjen Pol. Nunung, memiliki nilai jual sangat tinggi karena diminati untuk pengobatan tradisional dan juga dapat disalahgunakan sebagai bahan pembuatan narkotik jenis sabu. Namun, pada saat pelaku hendak menjual ke jaringan narkoba, sudah lebih dahulu digagalkan.

“Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah memperjualbelikan secara ilegal sisi terenggiling yang dilindungi dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan keberlangsungan ekosistem alam dan lingkungan,” jelas Direktur.

Terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1, huruf F jo Pasal 21 Ayat 2, huruf C Undang-Undang No. 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Berita Terkait

Terungkap Terdakwa Supriyati Anggota DPRD Miliki 2 Ijazah, Sidang Lanjutan Tanggal 19 Juni 2025
Kajari Lamsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Yang Menempati Tertinggi Senilai 60 miliar lebih
DPRD Menggelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Utama KUA-PPAS, APBD Tahun Anggaran 2025
Anggota DPRD Lamsel Desak Bupati Egi Segera Melakukan Evaluasi Terkait OPD Yang Offside
Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin Kunjungi Warga Suasana Haru Dan Hangat Menyelimuti
Bupati Lamsel Lihatlah Seorang Ibu Berjuang Sendiri Demi Kesembuhan Ketiga Anaknya
Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polri Peduli Pendidikan
Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Janji Pj Kades Desa Sukaratu Yan Pauzi, SH

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 18:02

Terungkap Terdakwa Supriyati Anggota DPRD Miliki 2 Ijazah, Sidang Lanjutan Tanggal 19 Juni 2025

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:52

DPRD Menggelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Utama KUA-PPAS, APBD Tahun Anggaran 2025

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:50

Anggota DPRD Lamsel Desak Bupati Egi Segera Melakukan Evaluasi Terkait OPD Yang Offside

Kamis, 12 Juni 2025 - 11:54

Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin Kunjungi Warga Suasana Haru Dan Hangat Menyelimuti

Rabu, 11 Juni 2025 - 18:47

Bareskrim Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling 

Rabu, 11 Juni 2025 - 18:15

Bupati Lamsel Lihatlah Seorang Ibu Berjuang Sendiri Demi Kesembuhan Ketiga Anaknya

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:41

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polri Peduli Pendidikan

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:50

Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Janji Pj Kades Desa Sukaratu Yan Pauzi, SH

Berita Terbaru